ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis malam. Tersangka baru tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan GHS ini secara resmi menambah daftar panjang jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang. Pihak Kejagung menjelaskan bahwa GHS selaku perwakilan pihak swasta diduga berperan aktif atas permintaan dari tersangka Dadan Hindayana, yang merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam konstruksi perkara, Dadan meminta Glory untuk mencari mitra bagi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebagai imbalannya, Glory menyetorkan sejumlah uang, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan. Kejagung mengendus adanya praktik haram berupa jual beli komitmen titik pelayanan SPPG tersebut.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/6) malam.
Ianjuga menambahkan kalau hal itu dilakukan berkala, “Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali,” tegas Syarief.
“Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” tuturnya.
Pihaknya pun masih mendalami soal titik-titik SPPG yang dijualbelikan Dadan melalui Glory. Dia juga mengatakan titik itu lebih dari satu, dan masih dihitung pula oleh pihaknya hingga kini.
“Ada banyak, lagi kita kumpul sampai sekarang, ya. Ada banyak, lagi kita kumpulkan faktanya,” katanya.
Sementara untuk harga titik yang dijualbelikan itu, Syarief mengaku per SPPG bisa menembus puluhan sampai ratusan juta rupiah.
“Jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” kata dia.
Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan masih terus mendalami seluruh titik lokasi SPPG yang diperjualbelikan oleh Dadan melalui perantara Glory.
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa jumlah titik tersebut lebih dari satu, dengan estimasi harga per SPPG yang menembus puluhan hingga ratusan juta rupiah. Penanganan kasus korupsi ini terus dikawal ketat karena mencederai program strategis nasional.









