Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

TANGERANG, ArgumenRakyat.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatatkan keberhasilan signifikan dalam perang melawan narkotika pada awal tahun 2026. BNN berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine laboratory) yang memproduksi tembakau sintetis jenis MDMB-4en-Pinaca di salah satu rumah hunian di wilayah perumahan Tangerang, Banten, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi narkotika rumahan ini. Ketiganya adalah ZD yang bertugas sebagai pelaku utama sekaligus peracik (koki), FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang berperan sebagai kurir.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot, menjelaskan bahwa pabrik narkotika ini tergolong rapi karena beroperasi di tengah pemukiman warga guna mengelabui pengawasan.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Aldrin dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Proyek

Modus Operandi: Bahan Baku Dibeli Secara Online

Salah satu fakta mengejutkan dari pengungkapan ini adalah kemudahan para pelaku dalam mendapatkan alat produksi. Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, hingga peralatan laboratorium dibeli secara daring (online).

Hal ini menjadi sorotan serius bagi BNN terkait celah pengawasan dalam transaksi digital. Aldrin menekankan pentingnya kerja sama dengan industri teknologi dan penyedia platform untuk memantau serta menutup celah perdagangan bahan kimia ilegal yang disalahgunakan untuk pembuatan narkotika sintetis.

Dari lokasi penggerebekan, BNN menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain:

  • 153 gram MDMB-4en-Pinaca.

  • 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan.

  • Sisa residu produksi (MDMB Inaca).

  • Berbagai bahan kimia cair dan peralatan laboratorium canggih.

Selamatkan 8.000 Jiwa dan Ancaman Penjara 15 Tahun

BNN menaksir bahwa dengan digagalkannya produksi dan peredaran narkotika dari laboratorium ini, negara berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman ketergantungan narkoba.

Baca Juga:  Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa

Terkait pertanggungjawaban hukum, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Baru). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama aktivitas mencurigakan di rumah-rumah kontrakan atau hunian perumahan yang tertutup. BNN memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pendanaan laboratorium gelap tersebut.

Sumber Referensi:

  • Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI

  • Laporan Kantor Berita ANTARA: BNN Bongkar Pabrik Narkotika Tangerang

  • Investigasi Megapolitan Kompas.com: Modus Clandestine Laboratory di Perumahan

  • Update Kriminalitas DetikNews: Penangkapan Koki dan Kurir Narkoba

Berita Terkait

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?
Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran
Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif
Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM
Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Proyek
DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:11 WIB

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:03 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB