Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

TANGERANG, ArgumenRakyat.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatatkan keberhasilan signifikan dalam perang melawan narkotika pada awal tahun 2026. BNN berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine laboratory) yang memproduksi tembakau sintetis jenis MDMB-4en-Pinaca di salah satu rumah hunian di wilayah perumahan Tangerang, Banten, pada Jumat, 9 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi narkotika rumahan ini. Ketiganya adalah ZD yang bertugas sebagai pelaku utama sekaligus peracik (koki), FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang berperan sebagai kurir.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot, menjelaskan bahwa pabrik narkotika ini tergolong rapi karena beroperasi di tengah pemukiman warga guna mengelabui pengawasan.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Aldrin dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Modus Operandi: Bahan Baku Dibeli Secara Online

Salah satu fakta mengejutkan dari pengungkapan ini adalah kemudahan para pelaku dalam mendapatkan alat produksi. Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, hingga peralatan laboratorium dibeli secara daring (online).

Hal ini menjadi sorotan serius bagi BNN terkait celah pengawasan dalam transaksi digital. Aldrin menekankan pentingnya kerja sama dengan industri teknologi dan penyedia platform untuk memantau serta menutup celah perdagangan bahan kimia ilegal yang disalahgunakan untuk pembuatan narkotika sintetis.

Dari lokasi penggerebekan, BNN menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain:

  • 153 gram MDMB-4en-Pinaca.

  • 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan.

  • Sisa residu produksi (MDMB Inaca).

  • Berbagai bahan kimia cair dan peralatan laboratorium canggih.

Selamatkan 8.000 Jiwa dan Ancaman Penjara 15 Tahun

BNN menaksir bahwa dengan digagalkannya produksi dan peredaran narkotika dari laboratorium ini, negara berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman ketergantungan narkoba.

Baca Juga:  Vonis Ibrahim Arief Dibacakan Hari Ini, Istri dan Nadiem Makarim Doakan Keputusan Terbaik

Terkait pertanggungjawaban hukum, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Baru). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama aktivitas mencurigakan di rumah-rumah kontrakan atau hunian perumahan yang tertutup. BNN memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pendanaan laboratorium gelap tersebut.

Sumber Referensi:

  • Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI

  • Laporan Kantor Berita ANTARA: BNN Bongkar Pabrik Narkotika Tangerang

  • Investigasi Megapolitan Kompas.com: Modus Clandestine Laboratory di Perumahan

  • Update Kriminalitas DetikNews: Penangkapan Koki dan Kurir Narkoba

Berita Terkait

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
Polres Bogor Sebut Bakal Buru Pelaku Curanmor hingga ke Lubang Semut
Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:22 WIB

Polres Bogor Sebut Bakal Buru Pelaku Curanmor hingga ke Lubang Semut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB