Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Ilustrasi OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, per Senin, 12 Januari 2026. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi), serta Askob Bahtiar (Anggota Tim Penilai Pajak). Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto yang merupakan staf dari PT Wanatiara Persada (PT WP).

Modus Operandi: Pangkas Pajak PBB Hingga 80 Persen

Berdasarkan hasil penyidikan, skandal ini bermula ketika tim penilai KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada senilai Rp75 miliar. Pihak perusahaan kemudian mengajukan sanggahan dan melakukan negosiasi ilegal dengan para oknum pejabat pajak tersebut.

Baca Juga:  Mengurai Benang Merah "Nominee" Imigrasi: Labirin Duit Haram di Gerbang Negara

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka bersepakat untuk menurunkan nilai kekurangan pajak tersebut secara drastis dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebagai imbalannya, oknum pejabat pajak meminta fee atau suap sebesar Rp8 miliar, namun pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar.

“Suap tersebut disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan guna menutupi jejak aliran dana haram,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Barang Bukti Fantastis: Uang Tunai dan Emas Antam

Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Angka tersebut meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp793 juta.

  • Valuta asing sebesar 165.000 dollar Singapura (setara Rp2,16 miliar).

  • Logam mulia emas seberat 1,3 kilogram (setara Rp3,42 miliar).

Uang suap tersebut diduga diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada tim penilai pajak di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Ancaman Pidana dan Pemecatan

Akibat perbuatannya, para pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Merespons penangkapan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi pegawainya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penangkapan ini juga menjadi sinyal keras bagi perusahaan di sektor pertambangan untuk tidak melakukan praktik manipulasi pajak yang merugikan keuangan negara.

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di lingkungan kementerian terkait, serta melakukan pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.

Sumber Referensi:

  • Laporan Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januari 2026

  • Data Penanganan Perkara Nasional Kompas.com & Liputan6

  • Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

  • Update Berita Kriminalitas Metropolitan Tempo.co

Berita Terkait

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
Polres Bogor Sebut Bakal Buru Pelaku Curanmor hingga ke Lubang Semut
Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:22 WIB

Polres Bogor Sebut Bakal Buru Pelaku Curanmor hingga ke Lubang Semut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB