Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Ilustrasi OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, per Senin, 12 Januari 2026. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi), serta Askob Bahtiar (Anggota Tim Penilai Pajak). Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto yang merupakan staf dari PT Wanatiara Persada (PT WP).

Modus Operandi: Pangkas Pajak PBB Hingga 80 Persen

Berdasarkan hasil penyidikan, skandal ini bermula ketika tim penilai KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada senilai Rp75 miliar. Pihak perusahaan kemudian mengajukan sanggahan dan melakukan negosiasi ilegal dengan para oknum pejabat pajak tersebut.

Baca Juga:  Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka bersepakat untuk menurunkan nilai kekurangan pajak tersebut secara drastis dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebagai imbalannya, oknum pejabat pajak meminta fee atau suap sebesar Rp8 miliar, namun pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar.

“Suap tersebut disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan guna menutupi jejak aliran dana haram,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Barang Bukti Fantastis: Uang Tunai dan Emas Antam

Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Angka tersebut meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp793 juta.

  • Valuta asing sebesar 165.000 dollar Singapura (setara Rp2,16 miliar).

  • Logam mulia emas seberat 1,3 kilogram (setara Rp3,42 miliar).

Uang suap tersebut diduga diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada tim penilai pajak di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Ancaman Pidana dan Pemecatan

Akibat perbuatannya, para pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Merespons penangkapan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi pegawainya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penangkapan ini juga menjadi sinyal keras bagi perusahaan di sektor pertambangan untuk tidak melakukan praktik manipulasi pajak yang merugikan keuangan negara.

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di lingkungan kementerian terkait, serta melakukan pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.

Sumber Referensi:

  • Laporan Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januari 2026

  • Data Penanganan Perkara Nasional Kompas.com & Liputan6

  • Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

  • Update Berita Kriminalitas Metropolitan Tempo.co

Berita Terkait

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?
Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran
Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif
Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM
Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Proyek
DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:11 WIB

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:03 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB