ARGUMENRAKYAT.COM, Rabu (20/5/2026) – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Saat berpidato dalam Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Presiden mengumumkan kebijakan satu pintu tersebut. Kini, pelaku usaha wajib menyalurkan seluruh penjualan komoditas strategis ke luar negeri melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Pemerintah menyasar tiga komoditas utama pada tahap awal ini. Tiga komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Namun, Presiden Prabowo menegaskan kebijakan ini bukan untuk merebut usaha swasta atau rakyat. BUMN hanya menjalankan peran sebagai marketing facility (fasilitas pemasaran). Lembaga ini akan langsung meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha terkait.
Pemerintah mengambil langkah tegas ini untuk memberantas berbagai praktik curang. Beberapa di antaranya adalah under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE). Praktik-praktik tersebut selama ini memicu kebocoran devisa negara. Melalui sistem satu pintu ini, pemerintah optimistis bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara bukan pajak.
Prabowo menargetkan reformasi ekspor SDA ini mampu mendongkrak rasio penerimaan negara. Beliau ingin pendapatan Indonesia segera menyamai performa negara berkembang lain seperti Meksiko dan Filipina. Hasil akhirnya tentu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas.(**)









