ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Di depan lobi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, suasana mendadak riuh. Puluhan wartawan merangsek, menyodorkan mikrofon dan kamera ke arah sebuah barisan. Di tengah kerumunan itu, tampak pakar hukum tata negara sekaligus pengacara, Refly Harun, berdiri mendampingi kliennya Dokter Tifa dan ada juga Roy Suryo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas-berkas perkara tebal dipegang erat oleh Refly saat ia mulai membacakan poin-poin permohonan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo pada Senin, 22 Juni 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah Roy Suryo sempat terseret dalam pusaran kasus hukum yang menyita perhatian publik. Menurut Refly Harun, ada alasan kuat mengapa kliennya tidak semestinya mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan. “Kami meminta penangguhan ini karena klien kami selama ini sangat mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik. Mas Roy itu sudah 30 kali wajib lapor,” ujar Refly (Senin, 22 Juni 2026) dengan nada tegas dan runtut, khas gaya eksplanasi hukum yang biasa ia bawakan.
Refly menguraikan secara runut prinsip-prinsip normatif yang melandasi permohonan tersebut. Kliennya dinilai kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah, serta tidak mempersulit pemeriksaan. Lebih jauh, Refly menggarisbawahi sifat dari perkara ini yang dinilainya tidak bisa disamakan dengan kejahatan konvensional.
“Ini bukan sebuah kejahatan seperti maling, merampok, atau korupsi. Tetapi ini adalah ranah kebebasan berpendapat bagi kami,” kata Refly menegaskan posisi kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Atas dasar itulah, ia memandang tindakan penahanan menjadi tidak efektif dan tidak relevan lagi untuk diterapkan.
Permohonan penangguhan ini pun tidak meluncur tanpa garansi. Refly mengungkapkan bahwa ada penjamin kuat di belakang Roy Suryo, yakni Ismarindayani Priyanti atau Mbak Ririn selaku istri Roy Suryo, serta Dinda Rizki yang merupakan anak dari Dokter Tifa. Tidak hanya pihak keluarga, tim pengacara pun turut pasang badan menjadi penjamin bahwa Roy Suryo tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Suasana haru sekaligus lega terpancar jelas dari raut wajah Dokter Tifa yang turut hadir di lokasi. Saat diberikan kesempatan berbicara, Dokter Tifa tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada berbagai pihak yang dianggapnya telah menegakkan keadilan secara humanis.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena saya yakin beliau sangat berandil dalam perjuangan ini,” ucap Dokter Tifa dengan suara bergetar menahan emosi. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Polda Metro Jaya yang telah memberikan perawatan intensif di ruang VIP rumah sakit saat kondisi kesehatan Roy Suryo dan dirinya sempat menurun akibat kelelahan.
“Kejadian ini membuktikan kepada rakyat Indonesia bahwa keadilan tidak mati di negara kita,” tambahnya penuh optimis.
Senada dengan Dokter Tifa, Roy Suryo yang tampil mengenakan kemeja batik bermotif parang tampak melempar senyum penuh kelegaan kepada awak media. Sambil mencakupkan kedua tangan, Roy menyampaikan rasa terima kasih tak terhingga kepada sang istri tercinta, keluarga, serta seluruh lapisan masyarakat yang terus mengalirkan dukungan moral.
“Last but not least, terima kasih kepada istri saya tercinta yang sudah menjadi penjamin, semua keluarga, dan Anda semua masyarakat yang mendukung ini,” tutur pakar telematika tersebut. Roy menutup pernyataannya dengan sebuah refleksi spiritual bahwa seluruh proses yang dilewatinya merupakan garis takdir Tuhan. Agenda konferensi pers dadakan tersebut diakhiri dengan pekikan “Merdeka!” yang menggema dari para pendukungnya di halaman gedung kejaksaan.
Di samping itu, di balik keputusan melepas Roy Suryo dan Dokter Tifa dari pintu sel, ada telaah panjang dari meja jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa lampu hijau penangguhan ini dinyalakan setelah tim jaksa penuntut umum menimbang masak-masak permohonan yang diajukan kuasa hukum. Formula kompromi hukum ini kian solid lantaran pihak keluarga pasang badan, menyatakan siap lahir batin menjadi penjamin kedua tersangka.
“Surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tutur mantan Kajari Kepulauan Yapen, Papua tersebut.









