Ahmad Khozinudin Singgung Silfester yang Sampai Hari Ini Belum Ditahan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo saat diwawancarai wartawan (Sabtu 20 Juni 2026)

Foto: Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo saat diwawancarai wartawan (Sabtu 20 Juni 2026)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Proses hukum yang membelit mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kini resmi memasuki babak baru. Berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam proses tahap dua.

Akan tetapi pada Sabtu 20 Juni 2026 lalu, kritik keras dilancarkan oleh kubu Roy Suryo, tim kuasa hukum Roy Suryo melayangkan protes keras terhadap gelagat aparat yang dinilai berupaya memaksakan penahanan terhadap klien mereka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara blak-blakan menyoroti adanya desakan eksternal yang melatarbelakangi upaya penahanan tersebut. Ia pun menyentil salah satu nama dari kubu pendukung pemerintah yang dianggapnya terlalu vokal mendesak kejaksaan untuk segera menjebloskan kliennya ke dalam sel.

“Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht, yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi,” ujar Ahmad Khozinudin di hadapan awak media Sabtu 20 Juni 2026 lalu.

Baca Juga:  ​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kritik Asas Praduga Tak Bersalah dan ‘SOP Solo’

Ketegangan ternyata sudah terjadi tak lama usai penangkapan. Khozinudin menceritakan bahwa timnya sempat terlibat perdebatan sengit dengan penyidik Polda Metro Jaya karena adanya upaya paksa untuk mengenakan rompi tahanan kepada Roy Suryo.

Bagi Khozinudin, tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan merusak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Saat pihak kepolisian berdalih bahwa pengenaan rompi merupakan bagian dari Prosedur Operasional Standar (SOP) internal institusi, Khozinudin langsung menepisnya dengan tajam.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada SOP yang melanggar undang-undang. Kalau tetap mereka ingin mentaati SOP, ya berarti itu adalah SOP dalam pengertian yang lain. Yakni apa? Solo-Oligarki-Parcok!” ketusnya.

Ia pun menyatakan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian sekalas Polda Metro Jaya yang ia nilai seolah tak berdaya dan terkesan tunduk di bawah tekanan kemauan politik pihak tertentu.

Menanti Sikap Objektif Kejaksaan

Khozinudin mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses pelimpahan tahap dua murni merupakan penyerahan berkas administratif dan tersangka untuk kepentingan penuntutan, bukan perintah otomatis untuk melakukan penahanan. Apalagi, sejak awal penyidikan di kepolisian, baik Roy Suryo maupun Fauziah tidak pernah ditahan karena dinilai sangat kooperatif.

Baca Juga:  Polda Sumbar Musnahkan 124 Kg Ganja dan 1,46 Kg Sabu

Sebagai langkah antisipasi apabila kejaksaan tetap bersikeras melakukan penahanan, tim hukum mengklaim telah mengantongi puluhan surat jaminan dari berbagai tokoh nasional. Beberapa nama besar disebut telah pasang badan, di antaranya mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo.

“Kami tadi juga sudah mengedarkan, sudah ada 50 dukungan berupa jaminan dalam rangka jaga-jaga ya, penangguhan penahanan. Sekali lagi, rencana penangguhan kami baru opsional karena kami juga akan menunggu sikap dari Kejaksaan Negeri,” tambah Khozinudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap berkas perkara sebelum menentukan sikap resmi terkait status penahanan Roy Suryo di tingkat penuntutan. Tim hukum berharap kejaksaan dapat bertindak lebih objektif ketimbang kepolisian dan tidak ikut terseret dalam arus kriminalisasi yang dipaksakan.

Berita Terkait

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai
Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan
Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana
KPK Geledah BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Satu Ton Ketamine Diamankan di Perairan Belawan
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:45 WIB

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana

Berita Terbaru

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB