JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sedang diproses hukum.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal di kementerian yang dipimpinnya. Penjadwalan ulang kemudian ditetapkan pada Kamis (15/10/2026), namun ia kembali absen karena disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Desakan MAKI dan Sorotan Publik
“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia juga mempertanyakan apakah perjalanan dinas luar negeri itu sudah mendapat izin presiden atau belum.
KPK Janji Proses Berjalan Efektif
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum berjalan efektif. “Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujarnya.
KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. MAKI menilai dua kali mangkir sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa.









