JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang dan perangkat elektronik senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan nilai barang bukti itu merupakan yang terbesar dari seluruh kegiatan tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaganya. “Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rincian Uang Disita dari Sejumlah Lokasi
Sebagian besar uang ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diduga termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing. “Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia,” ujar Taufik.
Dari lokasi lain, KPK menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk; Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Delapan Tersangka Ditahan 20 Hari
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Rizal Pahlevi; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Empat di antara tersangka disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sejumlah media telah berupaya meminta tanggapan Nusron terkait keterlibatan para orang kepercayaannya, namun belum ada jawaban.
OTT di kawasan Jabodetabek sendiri dilakukan pada Senin, 14 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama. Penyidikan masih berlanjut, dan seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.









