Mengetuk Pintu 2026: Indonesia Resmi Masuki Era KUHP Baru, Apa Saja yang Berubah?

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia Resmi Masuki Era KUHP Baru

Indonesia Resmi Masuki Era KUHP Baru

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Tepat pada Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berganti secara total. Setelah masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini menjadi panglima hukum menggantikan produk hukum kolonial Belanda (WvS).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui Kementerian Hukum mempertegas bahwa seluruh aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim kini wajib menggunakan rujukan hukum nasional yang baru.

1. Keadilan Korektif: Bukan Sekadar Penjara

Salah satu perubahan paling fundamental dalam KUHP Baru ini adalah pergeseran filosofi hukum dari retributif (balas dendam) menjadi korektif dan rehabilitatif.

  • Pidana Kerja Sosial: Bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, hakim kini didorong untuk menjatuhkan pidana kerja sosial atau denda, guna mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah overcapacity.

  • Tujuan Hukum: Hukum kini lebih difokuskan pada pemulihan korban dan perbaikan diri pelaku.

Baca Juga:  Fakta Dakwaan Andrie Yunus: Motif Dianggap 'Melecehkan TNI' hingga Aksi 'Efek Jera'

2. Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat & Ranah Privat

Meski sudah berlaku, beberapa pasal tetap menjadi perhatian publik dan aktivis HAM di awal tahun ini:

  • Penghinaan Presiden & Lembaga Negara: Pasal ini kini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang dihina (Presiden/Wapres/Lembaga Negara) melaporkan secara langsung.

  • Kesusilaan: Pasal terkait kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinahan juga tetap menjadi delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan (suami/istri).

  • Kritik vs Penghinaan: Pemerintah mengklaim telah menyiapkan pedoman interpretasi agar pasal-pasal ini tidak menjadi “pasal karet” yang membungkam kritik publik.

3. Pidana Mati dengan Masa Percobaan

KUHP Baru memperkenalkan mekanisme pidana mati yang “unik”. Hakim kini dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana menunjukkan kelakuan terpuji dan menyesali perbuatannya, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga:  Ribuan Buruh "Kepung" Istana: Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp6 Juta, Sebut Rp5,7 Juta Tak Manusiawi

Argumen Kita: Ujian Berat di Tangan Penegak Hukum

ArgumenRakyat.com memandang bahwa berlakunya KUHP Baru adalah langkah besar menuju dekolonisasi hukum. Namun, tantangan terbesarnya bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada integritas penegak hukum.

Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal aduan bisa saja menjadi alat negosiasi atau kriminalisasi di tingkat bawah. Transisi ini harus dikawal dengan edukasi masif kepada masyarakat agar warga paham mana yang merupakan hak berpendapat dan mana yang merupakan pelanggaran pidana.


Apa yang Harus Anda Tahu Hari Ini?

  • Sosialisasi Berlanjut: Kemenkumham masih membuka kanal pengaduan dan tanya jawab terkait interpretasi pasal KUHP di seluruh wilayah Indonesia.

  • Nasib Perkara Lama: Perkara yang terjadi sebelum Januari 2026 akan diproses menggunakan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa (asas lex favor reo).(**)

Berita Terkait

Tan Malaka: Dialektika Geopolitik Global dan Manifesto Kemerdekaan 100% Indonesia
Hukum Revolusi: Melihat Pandangan Tan Malaka
Ekspor CPO hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN, Prabowo: Biar Rakyat Sejahtera!
Pelemahan Rupiah Ancam PHK Massal, Ini Kata Pengamat
Pasca-Kecelakaan Menegangkan di Solok Selatan, Begini Kondisi Terbaru Wagub Sumbar Vasko Ruseimy
Presiden Prabowo Serahkan 6 Jet Tempur Rafale dan Alutsista Modern ke TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma
Anies Baswedan Jadi Konsultan Kehormatan Pembangunan Kota di Arab Saudi
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:30 WIB

Tan Malaka: Dialektika Geopolitik Global dan Manifesto Kemerdekaan 100% Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Hukum Revolusi: Melihat Pandangan Tan Malaka

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:10 WIB

Ekspor CPO hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN, Prabowo: Biar Rakyat Sejahtera!

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pelemahan Rupiah Ancam PHK Massal, Ini Kata Pengamat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:06 WIB

Pasca-Kecelakaan Menegangkan di Solok Selatan, Begini Kondisi Terbaru Wagub Sumbar Vasko Ruseimy

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB