MK Larang Anggaran MBG Disedot dari Dana Pendidikan, BGN: Kami Hanya Pelaksana! ​

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Dok. KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Foto: Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Dok. KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi ditopang atau dialokasikan dari pos anggaran pendidikan. Keputusan ini menjadi garis tegas dalam tata kelola fiskal negara guna menjaga postur serta efektivitas dana pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menanggapi ketetapan hukum konstitusi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan komitmennya untuk tunduk pada regulasi dan keputusan tingkat tinggi yang berlaku. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan posisi BGN dalam struktur ketatanegaraan murni sebagai pemegang mandat teknis pelaksana lapangan.

Baca Juga:  Meski Dibayangi Mark-Up, Istana Pastikan Proyek Motor Listrik Badan Gizi Tetap Melaju

​”Kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

​Terkait dengan implikasi skema pendanaan serta restrukturisasi anggaran pascaputusan MK, Sudaryono menyerahkan sepenuhnya formulasi kebijakan keuangan tersebut kepada kementerian dan lembaga yang berwenang.

​”Tentu saja ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya,” tutur pria yang sebelumnya merupakan Wamentan itu.

​Sikap patuh dan fleksibilitas institusi dalam mengeksekusi program prioritas negara tersebut juga kembali ia tekankan. BGN siap merealisasikan program MBG tanpa mempermudahkan kesiapan operasional, berapa pun pagu anggaran yang disetujui dalam APBN nantinya.

Baca Juga:  Media Wahyudi Askar Kritik Target Penerima Makan Bergizi Gratis: Sebut Kebijakan Tidak Berbasis Data

​”Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa dengan sebaik-baiknya,” tegas Sudaryono.

​Putusan MK ini membawa konsekuensi normatif bagi penataan ulang postur anggaran belanja negara. Namun, di garis depan operasional, BGN memastikan kesiapan penuh untuk terus mengeksekusi kebijakan pemenuhan gizi masyarakat sesuai arahan regulasi baru yang disahkan pemerintah.

Berita Terkait

Kemenkeu Siapkan Talangan Utang Kopdes Rp240 T
Bondet Meledak, 3 Warga Pasuruan Luka saat Curanmor
IHSG Dibuka Menguat 50,14 Poin ke Level 6.512
KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN Usut Jual Beli Jabatan
The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan ke 3,75-4 Persen
SAR Hari ke-10: Area Cari 5 Jurnalis Selat Sunda Diperluas
Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Pekerja Rentan
KPK Sita Rp106,3 Miliar di OTT ATR/BPN, 8 Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:10 WIB

Kemenkeu Siapkan Talangan Utang Kopdes Rp240 T

Sabtu, 19 September 2026 - 10:04 WIB

Bondet Meledak, 3 Warga Pasuruan Luka saat Curanmor

Jumat, 18 September 2026 - 10:10 WIB

IHSG Dibuka Menguat 50,14 Poin ke Level 6.512

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN Usut Jual Beli Jabatan

Kamis, 17 September 2026 - 10:10 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan ke 3,75-4 Persen

Berita Terbaru

PPh Marketplace Berlaku 1 November, Ini Ketentuannya. (Foto: Dok. ANTARA)

Bisnis

PPh Marketplace Berlaku 1 November, Ini Ketentuannya

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:25 WIB

Tujuh Superfood untuk Menjaga Kesehatan Ginjal. (Foto: CNN Indonesia)

Kesehatan

Tujuh Superfood untuk Menjaga Kesehatan Ginjal

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:20 WIB

Threads Rilis Fitur Pengawasan Orang Tua di Indonesia. (Foto: CNN Indonesia)

Teknologi

Threads Rilis Fitur Pengawasan Orang Tua di Indonesia

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:15 WIB

Kemenkeu Siapkan Talangan Utang Kopdes Rp240 T. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Kemenkeu Siapkan Talangan Utang Kopdes Rp240 T

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:10 WIB

Bondet Meledak, 3 Warga Pasuruan Luka saat Curanmor. (Foto: iNews.id)

Hukum

Bondet Meledak, 3 Warga Pasuruan Luka saat Curanmor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:04 WIB