MK Larang Anggaran MBG Disedot dari Dana Pendidikan, BGN: Kami Hanya Pelaksana! ​

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Dok. KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Foto: Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Dok. KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi ditopang atau dialokasikan dari pos anggaran pendidikan. Keputusan ini menjadi garis tegas dalam tata kelola fiskal negara guna menjaga postur serta efektivitas dana pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menanggapi ketetapan hukum konstitusi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan komitmennya untuk tunduk pada regulasi dan keputusan tingkat tinggi yang berlaku. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan posisi BGN dalam struktur ketatanegaraan murni sebagai pemegang mandat teknis pelaksana lapangan.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun: 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal, KPK Kejar Saksi Baru Korupsi Bekasi

​”Kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

​Terkait dengan implikasi skema pendanaan serta restrukturisasi anggaran pascaputusan MK, Sudaryono menyerahkan sepenuhnya formulasi kebijakan keuangan tersebut kepada kementerian dan lembaga yang berwenang.

​”Tentu saja ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya,” tutur pria yang sebelumnya merupakan Wamentan itu.

​Sikap patuh dan fleksibilitas institusi dalam mengeksekusi program prioritas negara tersebut juga kembali ia tekankan. BGN siap merealisasikan program MBG tanpa mempermudahkan kesiapan operasional, berapa pun pagu anggaran yang disetujui dalam APBN nantinya.

Baca Juga:  Polri Miliki 1.179 SPPG, Program MBG Serap Sekitar 58 Ribu Tenaga Kerja

​”Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa dengan sebaik-baiknya,” tegas Sudaryono.

​Putusan MK ini membawa konsekuensi normatif bagi penataan ulang postur anggaran belanja negara. Namun, di garis depan operasional, BGN memastikan kesiapan penuh untuk terus mengeksekusi kebijakan pemenuhan gizi masyarakat sesuai arahan regulasi baru yang disahkan pemerintah.

Berita Terkait

​Pemerintah Tanggap Kritikus: Retorika “Londo Ireng” dan Eskalasi Kontroversi Kritik Dua Arah
Rapor Merah Survei Kepuasan dan Tangkisan Lembut dari Istana
Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”
Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

MK Larang Anggaran MBG Disedot dari Dana Pendidikan, BGN: Kami Hanya Pelaksana! ​

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:00 WIB

​Pemerintah Tanggap Kritikus: Retorika “Londo Ireng” dan Eskalasi Kontroversi Kritik Dua Arah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:37 WIB

Rapor Merah Survei Kepuasan dan Tangkisan Lembut dari Istana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:36 WIB

Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Berita Terbaru