JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026) untuk mendalami suap hak guna bangunan Summarecon Bogor sekaligus dugaan korupsi proses mutasi jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Ruangan Dirjen Disisir Penyidik
Penggeledahan menyasar ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Tim penyidik turut menyisir sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak ikut digeledah dalam tindakan paksa kali ini.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menyatakan penyidik menduga ada aliran dana lain di luar kasus Summarecon yang diterima oknum di internal kementerian. Dugaan itu mencakup penerimaan terkait rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan, serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setoran Rp10 Miliar dan Delapan Tersangka
KPK menelusuri setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 ke rekening Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Arif ditempatkan pada klaster kedua perkara, yakni dugaan penerimaan lain di luar suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku perantara.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. KPK menyatakan detail bentuk mutasi jabatan yang diduga dikorupsi belum dapat diungkap ke publik karena penyidikan masih berjalan, dan berjanji memperbarui perkembangan perkara secara berkala.








