PPh Marketplace Berlaku 1 November, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPh Marketplace Berlaku 1 November, Ini Ketentuannya. (Foto: Dok. ANTARA)

PPh Marketplace Berlaku 1 November, Ini Ketentuannya. (Foto: Dok. ANTARA)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar atau marketplace mulai berlaku 1 November 2026, seiring berakhirnya masa penundaan kebijakan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi kebijakan itu mengikuti kesiapan para platform. “Pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Sejauh ini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pungutan tersebut, sehingga kebijakan masih merujuk pada keputusan terakhir yang menunda pemberlakuan hingga 31 Oktober 2026. “Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tutur Bimo.

Empat Platform Ditunjuk sebagai Pemungut

Payung hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga:  DLH Sumbar Periksa Sungai Batang Siat dan IPAL Dua PKS

Kewajiban itu hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Mekanismenya, konsumen membayar melalui marketplace, lalu platform memungut pajak atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Peluang Pedagang Online Menata Diri

Kisah pedagang daring yang naik kelas jarang dimulai dari iklan besar. Seorang penjual kue kering di kota kecil, misalnya, mulai merekam dapur produksinya sendiri dengan ponsel: bagaimana adonan diuleni, bagaimana pesanan dikemas, bagaimana pelanggan mengeluh dan kemudian puas. Rekaman pendek itu diunggah rutin, dan perlahan namanya dikenal bukan karena diskon, melainkan karena orang percaya pada prosesnya.

Baca Juga:  Video Commerce Dinilai Jadi Peluang UMKM Perkenalkan Produk

Aturan pajak baru pada akhirnya menuntut pedagang online lebih tertib administrasi, sekaligus lebih cerdas memasarkan produk. Ketika transaksi di marketplace makin transparan, pembeda utama sebuah usaha justru terletak pada cara ia bercerita dan menjangkau pembeli. Di titik inilah konten video, digital marketing, dan pemahaman optimasi mesin pencari menjadi bekal penting agar produk mudah ditemukan di antara jutaan penawaran.

Dimensia Creative mendampingi pelaku usaha menyiapkan bekal tersebut, mulai dari produksi konten video, live streaming untuk kegiatan resmi, hingga penyusunan strategi digital marketing yang terukur. Informasi lengkap dapat diperoleh melalui WhatsApp 0812-6349-2788 atau dimensiacreative.com.

Membangun kepercayaan lewat cerita juga bisa dilakukan dalam format yang lebih panjang. Di Podcast Kusieh Bendi, pemilik usaha menuturkan lika-liku merintis dagang, tokoh daerah menyampaikan gagasan, dan narasumber memperkuat personal branding lewat perbincangan yang diingat publik. Skema kerja sama beserta pilihan paketnya tersedia di dimensiacreative.com/proposal.

Berita Terkait

Kemenkeu Siapkan Talangan Utang Kopdes Rp240 T
Literasi Platform Jadi Kunci UMKM Manfaatkan AI
Meta One Rilis di Indonesia, Ini Paket untuk Kreator
IHSG Dibuka Menguat 50,14 Poin ke Level 6.512
Indeks Bisnis UMKM BRI 102,1, Usaha Tetap Ekspansif
Xiaomi Rilis Redmi Note 17 Series, Harga Mulai Rp3,69 Juta
The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan ke 3,75-4 Persen
Iklan ShopeeVIP+ Dikira Cuplikan Film, Ini Strateginya

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:25 WIB

PPh Marketplace Berlaku 1 November, Ini Ketentuannya

Sabtu, 19 September 2026 - 10:10 WIB

Kemenkeu Siapkan Talangan Utang Kopdes Rp240 T

Jumat, 18 September 2026 - 10:15 WIB

Meta One Rilis di Indonesia, Ini Paket untuk Kreator

Jumat, 18 September 2026 - 10:10 WIB

IHSG Dibuka Menguat 50,14 Poin ke Level 6.512

Kamis, 17 September 2026 - 10:26 WIB

Indeks Bisnis UMKM BRI 102,1, Usaha Tetap Ekspansif

Berita Terbaru

PPh Marketplace Berlaku 1 November, Ini Ketentuannya. (Foto: Dok. ANTARA)

Bisnis

PPh Marketplace Berlaku 1 November, Ini Ketentuannya

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:25 WIB

Tujuh Superfood untuk Menjaga Kesehatan Ginjal. (Foto: CNN Indonesia)

Kesehatan

Tujuh Superfood untuk Menjaga Kesehatan Ginjal

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:20 WIB

Threads Rilis Fitur Pengawasan Orang Tua di Indonesia. (Foto: CNN Indonesia)

Teknologi

Threads Rilis Fitur Pengawasan Orang Tua di Indonesia

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:15 WIB

Kemenkeu Siapkan Talangan Utang Kopdes Rp240 T. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Kemenkeu Siapkan Talangan Utang Kopdes Rp240 T

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:10 WIB

Bondet Meledak, 3 Warga Pasuruan Luka saat Curanmor. (Foto: iNews.id)

Hukum

Bondet Meledak, 3 Warga Pasuruan Luka saat Curanmor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:04 WIB