PADANG, ArgumenRakyat.com — Masyarakat yang kendaraannya rusak diduga akibat endapan atau material dalam bahan bakar minyak (BBM) akan mendapatkan kompensasi dari Pertamina setelah laporan mereka diverifikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi usai pertemuan dengan jajaran Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat dan pengelola Depo Pertamina Teluk Kabung, Padang. Menurut dia, Pertamina telah menerima 149 aduan masyarakat terkait kerusakan kendaraan yang diduga disebabkan endapan atau material dalam BBM.
Ombudsman memastikan warga terdampak memperoleh bentuk kepedulian berupa kompensasi, dengan besaran menyesuaikan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi sendiri terus berjalan sejak aduan masuk.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Per hari ini, berdasarkan aduan itu, sudah terverifikasi 25 dan ada yang sudah dibayarkan,” ujar Adel dalam keterangannya.
Cara Mengajukan Aduan
Warga yang mengalami keluhan diminta datang langsung ke SPBU tempat pembelian BBM. Di sana laporan akan diverifikasi, termasuk dengan menunjukkan struk pembelian serta nota atau kuitansi perbaikan kendaraan. Selain melalui SPBU, pengaduan dapat disampaikan lewat Pertamina Call Center 135.
Uji Laboratorium dan Penelusuran Distribusi
Adel menyebut pengujian laboratorium di Lemigas masih berlangsung untuk memastikan penyebab persoalan. Bersamaan dengan itu, penelusuran proses bisnis dilakukan mulai dari penurunan BBM dari kapal di pelabuhan, penyaluran melalui pipa menuju depo, pengambilan sampel pada tangki, hingga pengangkutan oleh mobil tangki ke SPBU.
Ia mengapresiasi keterbukaan Pertamina dalam menangani keluhan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut membuat persoalan bisa ditangani lebih cepat sekaligus memberi kepastian bagi warga yang harus menanggung biaya perbaikan kendaraan.
Bagi warga Sumatera Barat, jalur pengaduan ini menjadi pintu resmi untuk menuntut penggantian biaya perbaikan. Laporan yang disertai bukti pembelian dan kuitansi servis dinilai mempercepat proses verifikasi sebelum kompensasi dibayarkan.









