Advokat Dorong Peradilan Adat Diakui Sistem Hukum

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Lukman Tomayahu (CC BY-SA 4.0))

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Lukman Tomayahu (CC BY-SA 4.0))

PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Peradilan adat di Minangkabau dinilai belum punya pijakan dalam sistem hukum positif, sehingga banyak putusan berhenti di meja kerapatan adat.

Pandangan itu disampaikan advokat dan penulis disertasi hukum Islam UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Yosi Danti, dalam dialektika podcast Kusieh Bendi.

Menurut Yosi, kewenangan lembaga adat tidak diakui secara yudisial, sementara keberadaan tanah ulayat justru diakui undang-undang. Ketimpangan itu membuat keputusan adat mudah dipatahkan saat masuk ke pengadilan.

Hakim Diminta Pahami Adat Minangkabau

Yosi menilai belum semua hakim memahami seluk-beluk persoalan adat. Ia mengusulkan agar perkara tanah pusako tinggi ditangani hakim yang mengerti pasal adat Minangkabau.

“Kadang-kadang hakim kita ini belum memahami semua persoalan-persoalan yang ada,” kata Yosi.

Selain itu, ia menyarankan praktisi hukum mendampingi proses peradilan adat. Dengan pendampingan itu, ia menilai, tahapan penyelesaian sudah berjalan di jalur hukum dan lebih mungkin diterima pengadilan.

Dorong Revisi Aturan Lewat DPR

Yosi berharap DPR dan pemerintah merevisi aturan agar peradilan adat kembali diakui, sehingga perkara ulayat tidak menumpuk di pengadilan negeri. Ia menegaskan pengakuan itu tidak akan bertabrakan dengan hukum positif.

Baca Juga:  Adat 2016 di Balik Sertifikat Pasar Payakumbuh Blok Barat

Menurutnya, sengketa tanah ulayat tidak hanya terjadi di satu kota, tetapi juga di sejumlah nagari di Sumatera Barat, sehingga penataannya butuh kepastian hukum.

Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.

Berita Terkait

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap
Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya 5,9 Ha Ditanami Sawit
Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot
Semen Padang Ditahan Imbang PSMS Medan 1-1 di Bekasi
Tim Sepak Bola Payakumbuh Raih Emas Porprov Sumbar
Dua Kelarasan dan Cara Sengketa Adat Diselesaikan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya 5,9 Ha Ditanami Sawit

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:45 WIB

LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB