PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Peradilan adat di Minangkabau dinilai belum punya pijakan dalam sistem hukum positif, sehingga banyak putusan berhenti di meja kerapatan adat.
Pandangan itu disampaikan advokat dan penulis disertasi hukum Islam UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Yosi Danti, dalam dialektika podcast Kusieh Bendi.
Menurut Yosi, kewenangan lembaga adat tidak diakui secara yudisial, sementara keberadaan tanah ulayat justru diakui undang-undang. Ketimpangan itu membuat keputusan adat mudah dipatahkan saat masuk ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Hakim Diminta Pahami Adat Minangkabau
Yosi menilai belum semua hakim memahami seluk-beluk persoalan adat. Ia mengusulkan agar perkara tanah pusako tinggi ditangani hakim yang mengerti pasal adat Minangkabau.
“Kadang-kadang hakim kita ini belum memahami semua persoalan-persoalan yang ada,” kata Yosi.
Selain itu, ia menyarankan praktisi hukum mendampingi proses peradilan adat. Dengan pendampingan itu, ia menilai, tahapan penyelesaian sudah berjalan di jalur hukum dan lebih mungkin diterima pengadilan.
Dorong Revisi Aturan Lewat DPR
Yosi berharap DPR dan pemerintah merevisi aturan agar peradilan adat kembali diakui, sehingga perkara ulayat tidak menumpuk di pengadilan negeri. Ia menegaskan pengakuan itu tidak akan bertabrakan dengan hukum positif.
Menurutnya, sengketa tanah ulayat tidak hanya terjadi di satu kota, tetapi juga di sejumlah nagari di Sumatera Barat, sehingga penataannya butuh kepastian hukum.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









