ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh Erni Nurheyanti, seorang pegawai senior di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), terhadap pimpinannya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara resmi menyatakan Menteri HAM Natalius Pigai kalah dalam sengketa kepegawaian tersebut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan yang diterbitkan oleh sang menteri.
Duduk perkara perseteruan di lingkungan internal kementerian baru ini bermula ketika Natalius Pigai mengeluarkan SK tertanggal 23 Januari 2026. Melalui surat keputusan tersebut, Erni secara mendadak dipindahkan dari posisi jabatan struktural eselon II-A menjadi pejabat fungsional analis HAM ahli madya. Menteri Natalius Pigai sempat berdalih bahwa kebijakan mutasi sepihak itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, dengan tudingan bahwa unit kerja yang dipimpin Erni mencatat serapan anggaran yang rendah, yakni hanya sebesar 89 persen.
Namun, klaim dari Menteri HAM tersebut berhasil dipatahkan seluruhnya di muka persidangan PTUN Jakarta.
Fakta hukum yang terungkap membuktikan bahwa penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang dikelola Erni justru sangat tinggi, yakni mencapai 99,56 persen. Selain itu, Erni juga terbukti mengantongi predikat baik dalam dokumen resmi penilaian kinerja.
Di sisi lain, Erni mengungkapkan adanya pelanggaran etika birokrasi dalam proses pencopotannya. Pemberitahuan pelantikan atas mutasi dirinya hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, kurang dari 24 jam sebelum acara dimulai. Berdasarkan pertimbangan hukum itu, majelis hakim menilai tindakan mutasi ini terkesan sangat dipaksakan dan merupakan bentuk demosi terselubung yang merugikan karier Erni, yang tercatat telah mengabdi selama 32 tahun di Kementerian HAM.
Atas putusan ini, PTUN Jakarta mewajibkan Menteri HAM selaku pihak tergugat untuk mencabut SK mutasi tersebut. Natalius Pigai juga diperintahkan untuk segera merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan Erni ke posisi jabatan semula.
Meskipun pihak kementerian masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan banding, putusan ini menjadi preseden penting sekaligus tamparan keras bagi penegakan transparansi tata kelola birokrasi.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menuturkan sikap itu telah dinyatakan oleh Pigai.
“Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” kata pria kelahiran Jepara, Jawa Tengah itu di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Alumnus FIB UGM itu juga menambahkan, “Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” katanya.









