Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Dok. ANTARA FOTO/FAUZAN)

Foto: Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Dok. ANTARA FOTO/FAUZAN)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh Erni Nurheyanti, seorang pegawai senior di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), terhadap pimpinannya sendiri.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara resmi menyatakan Menteri HAM Natalius Pigai kalah dalam sengketa kepegawaian tersebut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan yang diterbitkan oleh sang menteri.

Duduk perkara perseteruan di lingkungan internal kementerian baru ini bermula ketika Natalius Pigai mengeluarkan SK tertanggal 23 Januari 2026. Melalui surat keputusan tersebut, Erni secara mendadak dipindahkan dari posisi jabatan struktural eselon II-A menjadi pejabat fungsional analis HAM ahli madya. Menteri Natalius Pigai sempat berdalih bahwa kebijakan mutasi sepihak itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, dengan tudingan bahwa unit kerja yang dipimpin Erni mencatat serapan anggaran yang rendah, yakni hanya sebesar 89 persen.
Namun, klaim dari Menteri HAM tersebut berhasil dipatahkan seluruhnya di muka persidangan PTUN Jakarta.

Baca Juga:  Vonis Ibrahim Arief Dibacakan Hari Ini, Istri dan Nadiem Makarim Doakan Keputusan Terbaik

Fakta hukum yang terungkap membuktikan bahwa penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang dikelola Erni justru sangat tinggi, yakni mencapai 99,56 persen. Selain itu, Erni juga terbukti mengantongi predikat baik dalam dokumen resmi penilaian kinerja.

Di sisi lain, Erni mengungkapkan adanya pelanggaran etika birokrasi dalam proses pencopotannya. Pemberitahuan pelantikan atas mutasi dirinya hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, kurang dari 24 jam sebelum acara dimulai. Berdasarkan pertimbangan hukum itu, majelis hakim menilai tindakan mutasi ini terkesan sangat dipaksakan dan merupakan bentuk demosi terselubung yang merugikan karier Erni, yang tercatat telah mengabdi selama 32 tahun di Kementerian HAM.

Atas putusan ini, PTUN Jakarta mewajibkan Menteri HAM selaku pihak tergugat untuk mencabut SK mutasi tersebut. Natalius Pigai juga diperintahkan untuk segera merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan Erni ke posisi jabatan semula.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bagian Prosedur Resmi Kepolisian

Meskipun pihak kementerian masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan banding, putusan ini menjadi preseden penting sekaligus tamparan keras bagi penegakan transparansi tata kelola birokrasi.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menuturkan sikap itu telah dinyatakan oleh Pigai.

“Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” kata pria kelahiran Jepara, Jawa Tengah itu di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Alumnus FIB UGM itu juga menambahkan, “Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” katanya.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Soroti Kasus Menhut, Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin Sebut Pengembalian Amplop Menhut Tak Gugurkan Delik Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru