Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel (Dok. Taufiq/detikcom)

Foto: Suasana sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel (Dok. Taufiq/detikcom)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi panggung runtuhnya argumen hukum kepolisian. Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjatuhkan putusan yang memukul telak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim secara tegas menyatakan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan, penangkapan pada Jumat, 19 Juni 2026, hingga penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, KRMT Roy Suryo Noto Diprojo, cacat secara hukum dan tidak sah.

Suasana ruang persidangan yang riuh mendadak hening begitu Darwan mengetukkan palunya. Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait kesewenang-wenangan penyidik dalam melakukan upaya paksa pada 19 Juni 2026. Melalui pertimbangan hukumnya yang komprehensif, hakim membongkar satu per satu inkonsistensi serta pelanggaran prosedur formil yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan.

Sejak awal persidangan, Hakim Darwan menegaskan bahwa dirinya tidak akan bertele-tele dan langsung berfokus pada substansi hukum perkara. “Baik para pihak, putusan tidak akan saya bacakan seluruhnya ya. Tentu yang ingin didengar adalah pertimbangan hukumnya, amarnya begitu,” ujarnya saat membuka jalannya pembacaan putusan di depan kuasa hukum para pihak terkait.

Fokus utama hakim tertuju pada tindakan penggeledahan rumah Roy Suryo di kawasan Tangerang Selatan. Darwan menilai ada lompatan logika dan manipulasi urgensi yang dilakukan oleh termohon. Penyidik menggunakan izin penggeledahan lama dari Pengadilan Negeri Tangerang yang diterbitkan pada November 2025 untuk mencari barang bukti, namun faktanya di lapangan, penggeledahan itu murni dipakai sebagai kedok untuk menjemput paksa sang tersangka.

Baca Juga:  Mahfud MD Sentil Pembicaraan Mengenai Hukuman Mati Eks Jampidsus: Secara Yuridis Memungkinkan

Hakim secara tajam menyoroti ketidaksesuaian administrasi yuridis tersebut. “Namun aspek formil lainnya yakni alasan melakukan penggeledahan ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin yang dilakukan termohon tanggal 10 November 2025 dengan yang senyatanya dilakukan oleh termohon di tanggal 19 Juni 2026,” tutur Darpawan di hadapan ruang sidang.

Tak hanya persoalan administratif, hakim juga menilai penyidik telah mengabaikan prinsip hukum acara pidana (KUHAP) mengenai penolakan dari pihak keluarga tersangka. Ketika Roy Suryo dan keluarganya menolak, penyidik justru abai melibatkan otoritas lingkungan setempat untuk menyaksikan. “[22:04] Menimbang bahwa selanjutnya dalam hal terjadi penolakan seharusnya termohon memedomani ketentuan pasal 33 ayat 4 di atas yakni selain adanya dua saksi harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan, hal ini sudah lazim dilaksanakan oleh penyidik dalam praktik” tegasnya.

Selanjutnya, giliran surat penangkapan dan penahanan yang dikuliti oleh pengadilan. Hakim berpendapat bahwa kepolisian tidak mampu membuktikan adanya urgensi materil untuk menahan Roy Suryo. Selama proses penyidikan sejak akhir tahun 2025, pakar telematika itu dinilai sangat kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor. Tidak ada indikasi ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga penahanan yang dilakukan sekadar untuk pelimpahan berkas tahap dua dianggap berlebihan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan tersebut melanggar batas kewenangan. “Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” ungkap Darpawan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum DR Angkat Bicara Respon Polemik Kasus Febrie Ardiansyah

Logika hukum yang digunakan kepolisian untuk menahan Roy pun dipatahkan. Hakim menilai, wajib lapor yang ditaati Roy seharusnya menjadi jaminan bahwa ia tidak perlu dikurung dalam sel tahanan. “Dalam situasi seperti itu seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian bahwa selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemohon maka pemohon tidak perlu ditahan,” katanya.

Di akhir putusannya, Hakim Darpawan memberikan tamparan keras bagi institusi kepolisian agar tidak menggunakan ego sektoral dalam menegakkan hukum. Kesewenang-wenangan aparat, menurutnya, berpotensi merusak sendi-sendi kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.

“Menimbang bahwa hakim perlu menekankan bahwa kepastian hukum tidak hanya lahir dari rumusan norma yang jelas dan tidak multitafsir, melainkan juga lahir dari pelaksanaan kewenangan yang memiliki landasan kuat dan konsekuen,” tuturnya sebelum membacakan amar yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

Dengan putusan ini, pengadilan secara resmi memerintahkan agar status penahanan Roy Suryo segera dibatalkan demi hukum, meskipun berkas perkara pokoknya dinyatakan tetap berjalan secara terpisah dan harus diselesaikan penyidik.

Sementara itu, Roy Suryo mengungkapkan “Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan kedua, apa isinya, nanti akan disampaikan. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur,” tutur alumnus UGM itu, Selasa (7/7/2026).

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Soroti Kasus Menhut, Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin Sebut Pengembalian Amplop Menhut Tak Gugurkan Delik Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru