ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kelesuan penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia kembali memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teranyar menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman, terkait dugaan suap pengisian jabatan hukuman maksimal bagi para perampok uang negara kembali digelorakan demi memutus mata rantai rasuah yang kian menggila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum senior, Saor Siagian, dalam Apa Kabar Indonesia pagi yang ditayangkan oleh tvOne pada Senin 6 Juli 2026, melayangkan kritik keras terhadap mandulnya efek jera hukuman korupsi saat ini. Menyoroti tiadanya keberanian dari para penegak hukum untuk mengeksekusi pasal krusial dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Saor menilai bangsa ini tengah terjebak dalam lingkaran kegilaan kolektif.
“Ada pepatah Afrika, kalau kita melakukan hal yang sama berulang-ulang mengharapkan hasil yang berbeda, itu namanya insanity, itu otak kita rusak semua. Penegak hukum itu juga rusak karena korbannya kita semua,” ujar Saor saat mendiskusikan berulangnya kasus korupsi tanpa adanya efek gentar bagi para pelaku.
Menurut Saor, dasar hukum eksekusi mati sebenarnya sudah benderang di dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, yang menyebutkan pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, termasuk saat krisis ekonomi. Kondisi riil masyarakat saat ini yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dinilai sudah memenuhi syarat absolut tersebut. Saor menyayangkan mengapa instrumen hukum yang sudah sah secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi itu hanya dibiarkan membeku tanpa pernah diterapkan.
“Maksud saya adalah mengapa pasal ini sudah saatnya diterapkan, sehingga maksud saya jangan sampai kita korbankan 280 juta rakyat Indonesia yang punya hak seperti dalam Tipikor ini, yang punya daulat rakyat yang dirampok oleh pejabat-pejabat publik ini,” tegas alumnus Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut.
Lebih jauh, pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatra Utara itu menyinggung fenomena kontras di mana para tersangka korupsi yang ditangkap justru kerap melemparkan senyum lebar dan tawa di hadapan publik tanpa ada beban moral. Hal itu terjadi karena hukuman yang ada dinilai terlalu longgar dan fasilitas penjara yang masih memberikan kenyamanan.
“Dengan adanya penerapan hukuman mati, harapan kita ada deterrent effect atau orang… mereka ketawa-ketawa kok kayak kemarin yang di Langkat kan dia ketawa-ketawa, dia sudah baca ini juga senyum-senyum… karena sudah baca sekian saya ambil,” ungkapnya dengan nada gusar.
Ia juga menuntut realisasi konkret janji pemerintah dalam menempatkan koruptor di lapas yang paling ketat seperti Nusakambangan, ketimbang membiarkan mereka mendekam di penjara yang longgar. Saor menilai kenyataan di lapangan bertolak belakang dengan retorika pemberantasan korupsi yang digaungkan di panggung-panggung politik.
“Sukamiskin, tetapi mereka itu semua bebas, makanya mereka tersenyum,” sindir Saor mengkritik fasilitas dan kelonggaran yang diduga dinikmati para terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Selain penegakan hukum di pengadilan, Saor menjabarkan akar masalah yang memicu mentalitas korup pejabat publik berasal dari sistem politik yang transaksional. Menurut disertasinya, biaya politik yang sangat mahal untuk mendapatkan restu partai memaksa para calon kepala daerah menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal, sehingga merusak fungsi pengawasan legislatif.
“Dalam disertasi saya itu adalah perlu pembubaran fraksi di DPR karena money politics atau mahalnya biaya politik… begitu mereka terpilih kan sering dikontrol oleh ketua partainya, tidak bebas dia bagaimana menyuarakan daripada suara rakyat,” jelas Saor.
Di akhir ulasannya, Saor mendesak lembaga antirasuah seperti KPK untuk bertindak lebih agresif, termasuk dalam menerapkan pasal pencucian uang (money laundering) secara radikal. Jeratan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama, melainkan harus melacak aliran aset hingga ke lingkaran terkecil keluarga.
“Kepada teman-teman di KPK, segera money laundering-nya itu jerat, apakah istri ketiga, keempat, mungkin saja segera ditracing. Nah, sehingga makanya hukuman keras yang menimbulkan deterrent effect itu menjadi penting,” tegas Saor.









