Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Ketua KPK, Abraham Samad (kai.or.id)

Foto: Eks Ketua KPK, Abraham Samad (kai.or.id)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendesak lembaga antirasuah segera memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Desakan ini mencuat buntut dari misteri penemuan amplop yang diduga ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, seusai melakukan pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan pada beberapa waktu lalu. Isu ini pun bergulir menjadi perhatian serius publik terkait dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam program Kompas Petang yang disiarkan di kanal YouTube KompasTV Pontianak pada Senin, 6 Juli 2026, Abraham Samad secara lantang mengkritik pola penanganan perkara tersebut. Abraham menilai bahwa KPK terkesan mengulur waktu dengan dalih masih melakukan proses verifikasi di tingkat direktorat gratifikasi.

Menurutnya, unsur tindak pidana sudah sangat benderang dalam peristiwa ini. “Sebenarnya enggak perlu tuh tadi ada verifikasi dan lain sebagainya karena sudah terbukti bahwa ketika Menhut menerima itu, dia mengembalikan kepada yang bersangkutan,” ujar Abraham Samad.

Baca Juga:  Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Ia menambahkan bahwa langkah penegak hukum seharusnya bisa berjalan jauh lebih cepat tanpa birokrasi berbelit. “Oleh karena itu, menurut saya itu sudah membuktikan bahwa KPK bisa langsung memanggil Menteri Kehutanan, dalam hal ini Raja Juli, untuk dimintai klarifikasi,” tutur Abraham menegaskan [09:07].

Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan itu juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur pengembalian barang yang diduga gratifikasi tersebut. Dalam aturan hukum positif, seorang penyelenggara negara diberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK agar dapat menggugurkan unsur pidananya. Namun, ia melihat fakta lain dalam kasus ini, di mana barang tersebut justru dikembalikan langsung kepada si pemberi setelah 10 hari berlalu, bukan diserahkan ke KPK.

“Permasalahannya Menhut dalam hal ini ketika dia mengembalikan itu, dia mengembalikan kepada yang bersangkutan, bukan dia melaporkan ke KPK,” ucap Abraham. Baginya, tindakan mengembalikan langsung ke pemberi uang alih-alih menyerahkannya ke lembaga negara justru menguatkan adanya motif tersembunyi. “Jadi ini jelas-jelas ada motifnya, ada jelas-jelas sekali motivasinya, dan juga kalau kita lihat ini ada peristiwa pidananya,” kata dia melanjutkan.

Baca Juga:  Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG

KPK sendiri berdalih baru menerima laporan gratifikasi tersebut pada Jumat, 3 Juli 2026, dan menyatakan saat ini dokumen laporan masih berada di tahap penelaahan serta analisis internal. Meski demikian, Abraham Samad memperingatkan komisioner KPK agar tidak terkecoh oleh laporan susulan yang baru dimasukkan setelah kasus tersebut ramai dan mencuat ke publik.

Di sisi legislatif, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, turut menyatakan keprihatinannya atas praktik lobi-lobi ruang kerja yang masih langgeng terjadi di lingkungan kementerian. Pihak Komisi IV menjadwalkan pemanggilan terhadap Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat internal mendatang guna menuntut klarifikasi langsung secara jujur dan transparan demi menjaga akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB