ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang pada Senin (29/6/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tak mampu membendung kekesalannya saat menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemarahan pakar telematika ini dipicu oleh aksi tak terduga dari seorang pria berinisial CS. Pria yang dikenal sebagai pendukung Joko Widodo dan mengaku berprofesi sebagai advokat tersebut tiba-tiba maju ke meja persidangan. CS meminta kepada majelis hakim agar dirinya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Aksi serondolan ini dinilai Roy sebagai bentuk intervensi amatir yang merusak jalannya persidangan.
“Yang lucu tadi ada di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga ya, padahal dia itu katanya lawyer profesional, inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul” sindir Roy Suryo dengan nada masygul usai persidangan.
Menurut Roy, tindakan CS sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam ranah hukum acara pidana. “Itu sungguh memalukan ya, tiba-tiba mau ikut serta. Sejelek-jeleknya, sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam ilmu hukum, yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan. Belajar di mana itu saudara CS itu?” cetus Roy mempertanyakan kapasitas sang advokat.
Di luar insiden intervensi tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo fokus mempermasalahkan empat poin utama dalam gugatan praperadilan ini. Mereka menggugat tindakan upaya paksa yang dilakukan kepolisian pada 19 Juni lalu, yang meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta status pencekalan terhadap Roy. Kuasa hukum menilai proses tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa izin RT/RW setempat serta tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan.
Guna memperkuat dalilnya, kubu Roy berencana menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk rekaman video saat penangkapan terjadi.









