Roy Suryo Naik Pitam: Drama Intervensi di Sidang Praperadilan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

Roy Suryo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang pada Senin (29/6/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tak mampu membendung kekesalannya saat menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarahan pakar telematika ini dipicu oleh aksi tak terduga dari seorang pria berinisial CS. Pria yang dikenal sebagai pendukung Joko Widodo dan mengaku berprofesi sebagai advokat tersebut tiba-tiba maju ke meja persidangan. CS meminta kepada majelis hakim agar dirinya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Aksi serondolan ini dinilai Roy sebagai bentuk intervensi amatir yang merusak jalannya persidangan.

Baca Juga:  Febri Ardiansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Normal

“Yang lucu tadi ada di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga ya, padahal dia itu katanya lawyer profesional, inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul” sindir Roy Suryo dengan nada masygul usai persidangan.

Menurut Roy, tindakan CS sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam ranah hukum acara pidana. “Itu sungguh memalukan ya, tiba-tiba mau ikut serta. Sejelek-jeleknya, sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam ilmu hukum, yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan. Belajar di mana itu saudara CS itu?” cetus Roy mempertanyakan kapasitas sang advokat.

Baca Juga:  Refly Harun Sebut Penyidik Punya Ambisi Besar Tangkap dan Tahan Roy Suryo

Di luar insiden intervensi tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo fokus mempermasalahkan empat poin utama dalam gugatan praperadilan ini. Mereka menggugat tindakan upaya paksa yang dilakukan kepolisian pada 19 Juni lalu, yang meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta status pencekalan terhadap Roy. Kuasa hukum menilai proses tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa izin RT/RW setempat serta tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan.

Guna memperkuat dalilnya, kubu Roy berencana menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk rekaman video saat penangkapan terjadi.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru