DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI menyoroti kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah (berbaju oranye) terhadap terduga pelaku kekerasan seksual anak di Kota Pariaman. Ketua Komisi III mengingatkan agar pendekatan hukum tidak kaku dan memperhatikan kondisi batin pelaku.

DPR RI menyoroti kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah (berbaju oranye) terhadap terduga pelaku kekerasan seksual anak di Kota Pariaman. Ketua Komisi III mengingatkan agar pendekatan hukum tidak kaku dan memperhatikan kondisi batin pelaku.

PARIAMAN, ArgumenRakyat.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial ED terhadap pria berinisial F di Kota Pariaman, Sumatera Barat, mendapat perhatian serius dari DPR RI. DPR meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan latar belakang psikologis dan motif di balik peristiwa tersebut dalam proses penegakan hukum.

ED diketahui menghabisi nyawa F, yang diduga merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Peristiwa ini kemudian memicu perdebatan publik terkait batas keadilan, emosi orang tua, dan penerapan hukum pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hukuman maksimal seperti pidana mati atau penjara seumur hidup perlu dipertimbangkan secara hati-hati dalam kasus dengan latar belakang seperti ini.

DPR Tolak Pendekatan Hukum yang Kaku

Menurut Habiburokhman, meskipun tindakan menghilangkan nyawa orang lain tetap merupakan perbuatan melanggar hukum, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan kondisi batin dan tekanan psikologis yang dialami pelaku.

Baca Juga:  Bansos Akhir Tahun Cair Besar-Besaran, Pemerintah Guyur Rp8 Juta per KK untuk Korban Bencana

Ia menilai, pendekatan hukum yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan motif dan keadaan pribadi justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Karena itu, DPR mendorong penegak hukum untuk tidak serta-merta menerapkan ancaman hukuman terberat.

Proses Hukum Masih Berjalan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa ED telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta unsur pidana yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut.

Polisi juga menegaskan bahwa setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga:  Waspada! Air Sinkhole Lima Puluh Kota Mengandung Bakteri E-Coli Tinggi, Wagub Sumbar: Jangan Dikonsumsi!

Perhatian terhadap Perlindungan Anak

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak dan respons cepat terhadap laporan kekerasan seksual. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan mendorong semua pihak, termasuk aparat dan lingkungan sosial, lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak.

Komisi III DPR RI menyatakan akan terus memantau penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Penulis: Tim Redaksi ArgumenRakyat
Editor: Admin ArgumenRakyat

Sumber Berita:

  • Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus pembunuhan berlatar kekerasan seksual terhadap anak
  • Informasi resmi kepolisian terkait penanganan perkara di Polres Pariaman

 

Berita Terkait

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?
Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot
Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran
Rencana Aksi Massa di Sungai Kamuyang, Warga Desak Evaluasi Kinerja Wali Nagari
Wahyudi Thamrin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Koperasi Sago Inti Alam Mineral, Dinas Koperindag Beri Pembekalan Teknis
Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif
Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa
Penetapan 1 Syawal di Payakumbuh Picu Kontroversi, Masyarakat Terbelah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:11 WIB

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Jumat, 10 April 2026 - 12:38 WIB

Rencana Aksi Massa di Sungai Kamuyang, Warga Desak Evaluasi Kinerja Wali Nagari

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Wahyudi Thamrin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Koperasi Sago Inti Alam Mineral, Dinas Koperindag Beri Pembekalan Teknis

Berita Terbaru