ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang juga merupakan kuasa hukum dari dr. Tifa dan Roy Suryo, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dalam sebuah diskusi hangat di program “Dua Sisi” yang ditayangkan oleh tvOne dan diunggah pada 26 Juni 2026, Refly secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan kejanggalan dan ambisi berlebih dari pihak kepolisian selama menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Refly Harun sebut para penyidik memiliki ambisi untuk menangkap dan menahan Roy Suryo. Menurut pengamatannya secara langsung di lapangan dari hari Jumat hingga Senin, indikasi tersebut terlihat sangat jelas dari intensitas pergerakan kepolisian yang dinilai melampaui batas kewajaran hukum acara.
“Terlihat betul bahwa para penyidik ini memiliki ambisi, keinginan untuk menangkap dan menahan. Kelihatan betul,” ujar Refly Harun.
Ia menjelaskan salah satu indikasi kuat dari ambisi tersebut adalah bertahannya para penyidik beserta mobil tahanan di kantor kejaksaan hingga pukul 19.00 WIB. Padahal, pada saat itu berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan secara resmi, sehingga status hukumnya telah sepenuhnya menjadi domain atau wewenang pihak kejaksaan.
Menurut Refly, tidak ada alasan logis bagi penyidik untuk terus menunggui proses tersebut di sana melainkan karena adanya ambisi untuk memastikan penahanan. Mereka baru bersedia membubarkan diri dan pulang setelah menerima surat resmi yang menyatakan bahwa Roy Suryo tidak ditahan oleh jaksa pada menit.
Tidak hanya itu, kekecewaan Refly semakin memuncak ketika membeberkan insiden yang terjadi di rumah sakit. Ia mempertanyakan tindakan penyidik yang bersikeras ingin mengeluarkan Roy Suryo dan dr. Tifa pada pukul 23.00 malam untuk dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya, padahal kondisi kesehatan mereka sedang tidak membaik dan bahkan dr. Tifa masih dalam keadaan diinfus.
Refly menegaskan bahwa tindakan medis seperti memulangkan pasien di larut malam sangat tidak wajar dan tidak proper. Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I (2018–2020) itu juga memberikan peringatan keras terkait batasan wewenang aparat penegak hukum. “Kalau pun Anda punya kewenangan, Anda tidak boleh sewenang-wenang,” tegas Refly Harun pada menit.
Di akhir segmen, Refly menutup perdebatan dengan menekankan bahwa pihak kuasa hukum tidak akan tinggal diam atas tindakan aparat yang dinilai represif tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari proses penggeledahan, penangkapan, hingga upaya penahanan, akan diuji secara sah melalui jalur praperadilan pada menit. Melalui persidangan praperadilan tersebut, publik akan melihat secara objektif apakah tindakan yang dilakukan oleh para penyidik kepolisian sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku atau justru merupakan bentuk kesewenang-wenangan.









