ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penyerahan amplop cokelat oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Ambi yang kini telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuansing tersebut kini merembet pada dugaan korupsi lain, yakni suap pelepasan hutan produksi terbatas di Kuansing, Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Merespons pembelaan Menhut Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop tersebut sekitar 17 hari sebelum terjadinya OTT, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, M. Jasin, memberikan catatan kritis dari kacamata hukum tindak pidana korupsi. Menurut Jasin, langkah pengembalian dana tersebut sama sekali tidak menggugurkan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Dari aspek hukum formal itu bahwa pengembalian uang itu tidak menghapuskan pidananya,” kata M. Jasin dalam sebuah dialog yang disiarkan di tvOne, Senin (6/7/2026).
Jasin memaparkan bahwa dugaan pemberian dari Bupati Kuansing memiliki kaitan erat dengan kewenangan menteri dalam memberikan izin pelepasan hutan. Oleh karena itu, perkara ini sangat rentan bergeser dari delik gratifikasi biasa menjadi delik suap yang lebih berat.
“Karena ada didasari dugaan kesepakatan untuk memberikan izin yang berkaitan dengan pengajuan itu hutan industri terbatas ya, yang memberikan izin itu adalah yang punya kewenangan, yang punya kewenangan siapa? Ya menteri kan begitu, Raja Juli” ujar Jasin.
Ia menambahkan bahwa fokus penegakan hukum harus tertuju pada latar belakang pemberian fasilitas atau uang tersebut, bukan pada proses pengembaliannya. “Penerimaan suap itu latar belakangnya apa? Pasti ada, enggak ada sesuatu itu misalnya hubungan persahabatan atau silaturahmi terus kemudian harus memberikan sesuatu, itu background-nya adalah yang tadi kita sebutkan tadi. Jadi delik formal gratifikasi pasal 12B besar itu bisa berubah menjadi delik suap,” ucapnya menegaskan.
Selain dari aspek substansi hukum, Jasin juga menyoroti mekanisme pengembalian yang dilakukan oleh Menhut yang dinilai tidak sesuai prosedur formal pelaporan gratifikasi. Sesuai aturan, setiap kementerian atau lembaga negara seharusnya memanfaatkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) internal atau melaporkannya secara mandiri melalui sistem daring resmi milik KPK.
“Proses pengembaliannya juga enggak benar, enggak benarnya gimana? Enggak harus kepada yang ngasih… prosedurnya itu diatur di pasal 13C undang-undang 31/99,” tutur Jasin
Merujuk pada rekam jejak penanganan korupsi di Indonesia, Jasin membeberkan beberapa yurisprudensi kasus besar di mana pengembalian uang tidak membebaskan maupun meringankan hukuman bagi pelaku korupsi. Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Sumatra Utara, Samsul Arifin, serta mantan pejabat di Sekretariat Mahkamah Agung.
“Contoh kasusnya misalnya pernah Gubernur Sumatera Utara Samsul Arifin mengembalikan, dia di antara 101 milar ada 67 miliar dikembalikan, apa mengurangi pidananya? Tidak gitu loh,” kata Jasin.
Melalui ketegasan yurisprudensi tersebut, Jasin mendorong agar KPK tidak ragu menerapkan konstruksi pasal suap dan melakukan pemeriksaan mendalam secara objektif kepada seluruh pihak terkait demi menjaga integritas penegakan hukum nasional.









