Ahmad Khozinudin Singgung Silfester yang Sampai Hari Ini Belum Ditahan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo saat diwawancarai wartawan (Sabtu 20 Juni 2026)

Foto: Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo saat diwawancarai wartawan (Sabtu 20 Juni 2026)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Proses hukum yang membelit mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kini resmi memasuki babak baru. Berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam proses tahap dua.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi pada Sabtu 20 Juni 2026 lalu, kritik keras dilancarkan oleh kubu Roy Suryo, tim kuasa hukum Roy Suryo melayangkan protes keras terhadap gelagat aparat yang dinilai berupaya memaksakan penahanan terhadap klien mereka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara blak-blakan menyoroti adanya desakan eksternal yang melatarbelakangi upaya penahanan tersebut. Ia pun menyentil salah satu nama dari kubu pendukung pemerintah yang dianggapnya terlalu vokal mendesak kejaksaan untuk segera menjebloskan kliennya ke dalam sel.

“Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht, yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi,” ujar Ahmad Khozinudin di hadapan awak media Sabtu 20 Juni 2026 lalu.

Baca Juga:  Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Kritik Asas Praduga Tak Bersalah dan ‘SOP Solo’

Ketegangan ternyata sudah terjadi tak lama usai penangkapan. Khozinudin menceritakan bahwa timnya sempat terlibat perdebatan sengit dengan penyidik Polda Metro Jaya karena adanya upaya paksa untuk mengenakan rompi tahanan kepada Roy Suryo.

Bagi Khozinudin, tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan merusak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Saat pihak kepolisian berdalih bahwa pengenaan rompi merupakan bagian dari Prosedur Operasional Standar (SOP) internal institusi, Khozinudin langsung menepisnya dengan tajam.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada SOP yang melanggar undang-undang. Kalau tetap mereka ingin mentaati SOP, ya berarti itu adalah SOP dalam pengertian yang lain. Yakni apa? Solo-Oligarki-Parcok!” ketusnya.

Ia pun menyatakan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian sekalas Polda Metro Jaya yang ia nilai seolah tak berdaya dan terkesan tunduk di bawah tekanan kemauan politik pihak tertentu.

Menanti Sikap Objektif Kejaksaan

Khozinudin mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses pelimpahan tahap dua murni merupakan penyerahan berkas administratif dan tersangka untuk kepentingan penuntutan, bukan perintah otomatis untuk melakukan penahanan. Apalagi, sejak awal penyidikan di kepolisian, baik Roy Suryo maupun Fauziah tidak pernah ditahan karena dinilai sangat kooperatif.

Baca Juga:  Roy Suryo Naik Pitam: Drama Intervensi di Sidang Praperadilan

Sebagai langkah antisipasi apabila kejaksaan tetap bersikeras melakukan penahanan, tim hukum mengklaim telah mengantongi puluhan surat jaminan dari berbagai tokoh nasional. Beberapa nama besar disebut telah pasang badan, di antaranya mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo.

“Kami tadi juga sudah mengedarkan, sudah ada 50 dukungan berupa jaminan dalam rangka jaga-jaga ya, penangguhan penahanan. Sekali lagi, rencana penangguhan kami baru opsional karena kami juga akan menunggu sikap dari Kejaksaan Negeri,” tambah Khozinudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap berkas perkara sebelum menentukan sikap resmi terkait status penahanan Roy Suryo di tingkat penuntutan. Tim hukum berharap kejaksaan dapat bertindak lebih objektif ketimbang kepolisian dan tidak ikut terseret dalam arus kriminalisasi yang dipaksakan.

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB