ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara perihal penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kedua figur publik tersebut resmi ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas aparat penegak hukum ini langsung memicu reaksi keras dari kubu tersangka yang berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penegasan Kapolri ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait adanya unsur politis di balik penangkapan kilat tersebut.
Saat memberikan keterangan pers di Blitar, Jawa Timur, Kapolri sejak zaman Presiden Joko Widodo itu menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Kapolri sebut langkah yang diambil jajarannya merupakan bagian dari rangkaian prosedur formal yang wajib diselesaikan sebelum perkara dilimpahkan ke meja hijau.
“Merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan pada kejaksaan,” ujar Listyo Sigit, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurut pria kelahiran Kota Ambon itu, proses penegakan hukum ini mencakup pemeriksaan administrasi serta pengujian kesehatan menyeluruh terhadap para tersangka. Hal ini dilakukan demi memastikan hak-hak konstitusional mereka terpenuhi secara transparan jelang pelaksanaan sidang. “Ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Kendati demikian, jalannya proses penahanan diwarnai drama medis. Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, membeberkan kondisi fisik kliennya yang langsung drop pascapenangkapan. Dokter Tifa dilaporkan menderita gangguan asam lambung atau gerd akut akibat didera stres berat. Refly mengungkapkan, Tifa diciduk pukul 07.00 WIB, tepat satu jam sebelum ia dijadwalkan mempresentasikan seminar hasil penelitian doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
“Hal tersebut memicu gerd, sehingga saat diperiksa di Rumah Sakit Kramat Jati, ia direkomendasikan menjalani rawat inap,” urai Refly, Jum’at 19 Juni 2026. Kondisi serupa juga dialami Roy Suryo yang kedapatan memiliki riwayat penyakit bawaan sejak lama. Tim medis merekomendasikan agar Roy tidak dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan Polda Metro Jaya demi menghindari risiko kesehatan yang lebih fatal. Kubu penasihat hukum kini tengah berpacu dengan waktu menyusun draf resmi penangguhan penahanan.









