Awal Mula Skandal Vape Bigmo: Seret Anak di Bawah Umur, Berujung Laporan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Muhammad Jannah alias Bigmo (Dok. Instagram @bigmoskyy)

Foto: Muhammad Jannah alias Bigmo (Dok. Instagram @bigmoskyy)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Layar digital kembali geger. Kreator konten, Muhammad Jannah alias Bigmo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas konten promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, laporan polisi yang ditujukan kepada Bigmo itu telah diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya.

Adapun laporan yang diterima Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan kasus dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi mengutip dari Tirto.id.

Ia menjelaskan, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan. Sebab, pihak yang diduga menjadi korban masih merupakan anak-anak, dan identitasnya masih belum diketahui.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Refly Harun Minta Atensi Presiden Pasca Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya.

Sorotan Netizen dan Pemicu Kontroversi

Skandal ini berakar dari kontroversi rekaman siaran langsung Bigmo yang beredar di sosial media. Ia memperlihatkan sejumlah anak diminta menyebutkan nama produk liquid vape.

Potongan video tersebut kemudian viral dan memicu kritik keras karena dinilai tidak pantas melibatkan anak-anak dalam promosi produk vape yang dibuat untuk konsumen dewasa.

Konten semakin ramai setelah mendapat komentar dari sejumlah pemengaruh, salah satunya Sadam Permana melalui Instagram @sadampermana.w.

Alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut mengkritik Bigmo dan Melvin Erio karena melibatkan anak-anak dalam promosi produk vape selama siaran langsung berlangsung.

Pemutusan Kontrak dan Permintaan Maaf

Buntut blunder pemasaran digital ini, merek vape yang dipromosikan Bigmo pun ikut buka suara. Mereka menyatakan telah memutus kontrak dengan Bigmo. Hal itu disampaikan melalui pernyataan resmi di Instagram @tazelab pada 30 Juli 2026.

Baca Juga:  TikTok Shop Gandeng UMKM, Ini Strategi Digital Marketing Terbarunya

Berdasarkan hasil penelusuran internal, Tazelab menyebut, cuplikan yang beredar merupakan interaksi spontan yang terjadi di luar arahan, perencanaan maupun sepengetahuan pihak brand.

“Interaksi tersebut BUKAN bagian dari konsep kampanye, materi komunikasi maupun aktivitas promosi yang dirancang oleh Tazelab,” jelas pihak Tazelab.

Menurut brand tersebut, sejak awal, mereka tidak pernah mengarahkan, mendorong, ataupun menargetkan anak di bawah umur dalam setiap kegiatan pemasaran.

Menghadapi desakan publik, pada Sabtu (1/8/2026), Bigmo menyampaikan permintaan maaf melalui siaran live streaming di akun YouTube miliknya, Niceguymo.

Dalam permintaan maaf itu, Bigmo mengakui apa yang dia lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Ia juga menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya untuk konsumen dewasa.

“Karena itu saya menerima seluruh kritik dan masukan sebagai pengingat agar saya menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ke depannya. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat sangat berarti bagi saya,” ungkap pria kelahiran Jakarta itu.

Berita Terkait

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot
Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK
KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir
Sengketa Pusako Tinggi Terjebak Kekosongan Hukum
KPK Duga Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar
Adat 2016 di Balik Sertifikat Pasar Payakumbuh Blok Barat
PTUN Padang Tolak Gugatan Sertifikat Pasar Blok Barat

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:45 WIB

LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:25 WIB

KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Sengketa Pusako Tinggi Terjebak Kekosongan Hukum

Berita Terbaru

Ruang pertunjukan film dengan layar besar dan baris kursi penonton. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Projjal Moitra (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Dari Tugas Kuliah Satu Menit ke Film Layar Lebar

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:46 WIB

Rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi tabrak lari Jorong Piladang, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Dok. CCTV via ArgumenRakyat)

Peristiwa

Tabrak Lari di Piladang 50 Kota, Polisi Buru Innova Hitam

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:00 WIB

Tokopedia-TikTok Shop Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM. (Foto: Dok. ANTARA)

Bisnis

Tokopedia-TikTok Shop Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:32 WIB

Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace dari Bundaran HI. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace dari Bundaran HI

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:26 WIB