ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Untuk mewujudkan kebijakan ini, beliau mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026. Presiden Prabowo kemudian menyampaikan pengumuman tersebut langsung di hadapan ribuan buruh. Mereka memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen negara melindungi pekerja. Pasalnya, para pekerja terancam PHK akibat krisis ekonomi global. “Saya akan bela kepentingan buruh. Yang diancam PHK akan kita bela,” ujar Prabowo. Lebih lanjut, beliau bahkan membuka opsi intervensi negara. “Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara akan ambil alih,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat data PHK pada kuartal I 2026. Hasilnya, sebanyak 8.389 pekerja kehilangan pekerjaan mereka. Di antara semua provinsi, Jawa Barat mencatat angka tertinggi, yaitu 1.721 orang. Kemudian, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menyusul di belakangnya.
Selain membentuk satgas, pemerintah juga memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP memberikan manfaat uang tunai 60 persen dari upah. Pekerja bisa menerima manfaat ini selama enam bulan. Di samping itu, pemerintah menawarkan pelatihan kerja gratis. Pemerintah juga memberi diskon iuran JKK dan JKM hingga 50 persen. Diskon ini khusus untuk pekerja informal.
Sebagai respons terhadap kebijakan ini, Ketua KSPI Said Iqbal menyambut baik langkah pemerintah. Beliau mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Namun, di sisi lain, Apindo meminta kejelasan teknis implementasi. Mereka tidak ingin kebijakan ini membebani pengusaha di tengah tekanan ekonomi.
Lebih jauh, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan satgas akan bekerja nyata. Beliau menyebut pemerintah akan memperkuat sistem peringatan dini PHK. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan bagi perusahaan yang terancam gulung tikar.
Sementara itu, para buruh di Monas menyuarakan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing. Kedua, mereka meminta jaminan sosial bagi pekerja migran. Ketiga, mereka mendesak fasilitas daycare di kawasan industri. Dengan demikian, satgas yang baru dibentuk harus menanggapi tuntutan ini.
Sebagai penutup, langkah tegas Presiden Prabowo menjadi tameng konstitusional bagi pekerja. Kini publik menanti realisasi kebijakan di lapangan. (**)









