Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Siap Ambil Alih Perusahaan yang Menyerah

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Hari Buruh Internasional, Monumen Nasional, 1 Mei 2026. Source: Youtube/Sekretariat Presiden

Peringatan Hari Buruh Internasional, Monumen Nasional, 1 Mei 2026. Source: Youtube/Sekretariat Presiden

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Untuk mewujudkan kebijakan ini, beliau mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026. Presiden Prabowo kemudian menyampaikan pengumuman tersebut langsung di hadapan ribuan buruh. Mereka memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen negara melindungi pekerja. Pasalnya, para pekerja terancam PHK akibat krisis ekonomi global. “Saya akan bela kepentingan buruh. Yang diancam PHK akan kita bela,” ujar Prabowo. Lebih lanjut, beliau bahkan membuka opsi intervensi negara. “Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara akan ambil alih,” tegasnya.

Baca Juga:  Hingga Kini Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat data PHK pada kuartal I 2026. Hasilnya, sebanyak 8.389 pekerja kehilangan pekerjaan mereka. Di antara semua provinsi, Jawa Barat mencatat angka tertinggi, yaitu 1.721 orang. Kemudian, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menyusul di belakangnya.

Selain membentuk satgas, pemerintah juga memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP memberikan manfaat uang tunai 60 persen dari upah. Pekerja bisa menerima manfaat ini selama enam bulan. Di samping itu, pemerintah menawarkan pelatihan kerja gratis. Pemerintah juga memberi diskon iuran JKK dan JKM hingga 50 persen. Diskon ini khusus untuk pekerja informal.

Sebagai respons terhadap kebijakan ini, Ketua KSPI Said Iqbal menyambut baik langkah pemerintah. Beliau mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Namun, di sisi lain, Apindo meminta kejelasan teknis implementasi. Mereka tidak ingin kebijakan ini membebani pengusaha di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga:  Mahfud MD Singgung Ucapan Jokowi: Sentil Konsistensi Mantan Presiden Hadir di Pengadilan

Lebih jauh, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan satgas akan bekerja nyata. Beliau menyebut pemerintah akan memperkuat sistem peringatan dini PHK. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan bagi perusahaan yang terancam gulung tikar.

Sementara itu, para buruh di Monas menyuarakan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing. Kedua, mereka meminta jaminan sosial bagi pekerja migran. Ketiga, mereka mendesak fasilitas daycare di kawasan industri. Dengan demikian, satgas yang baru dibentuk harus menanggapi tuntutan ini.

Sebagai penutup, langkah tegas Presiden Prabowo menjadi tameng konstitusional bagi pekerja. Kini publik menanti realisasi kebijakan di lapangan. (**)

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Dua Ruas Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Jet Tempur
Nanik Sudaryati Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Sudaryono Ditunjuk Jadi Pengganti

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru