JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.
Kedelapan orang itu merupakan pihak-pihak yang sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Menurut juru bicara KPK, dari delapan orang yang dipanggil, tujuh di antaranya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Delapan Nama yang Ditetapkan
Sosok yang paling menonjol adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2024–2025. Selain dirinya, KPK menetapkan Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian yang pernah menjabat Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Nama berikutnya adalah Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I. Dua tersangka lain, T. Rahmatsyah Putra dan Manaek Manalu, merupakan mantan Kepala Satker serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut.
“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut Munson Hutauruk menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Bermula dari Operasi Tangkap Tangan 2025
Perkara ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Saat itu KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Selain Topan, KPK juga memproses Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, serta dua kontraktor swasta yakni Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora. Dengan tambahan delapan nama baru, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah 13 orang.
Kasus ini menyangkut dugaan pengondisian proyek pembangunan dan preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I serta Wilayah II BBPJN Sumatera Utara. KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain seiring pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait.









