JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah lembaran valuta asing itu bersama uang rupiah, dokumen, dan perhiasan yang diduga emas dari lokasi penggeledahan di Surabaya. Penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam dalam rangkaian upaya paksa penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menyebut temuan baru tersebut masih akan didalami, termasuk siapa pemberi dan penerima uang tunai berdenominasi asing itu.
Petunjuk Baru soal Penerimaan Tunai
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas. Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Menurut dia, temuan valas menjadi petunjuk penting bahwa ada penerimaan tunai dalam bentuk mata uang asing di lingkungan layanan pertanahan. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui tujuan penerimaan, pihak yang menerima, asal dana, dan sejak kapan praktik itu berjalan. KPK menegaskan penggeledahan dilakukan untuk penegakan hukum sekaligus pencegahan agar setoran ilegal tidak lagi mewarnai layanan publik.
“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” ujar Budi.
Delapan Tersangka dan Aset Rp106,3 Miliar
Perkara ini bermula dari dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta dugaan jual beli jabatan di Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan tersangka, di antaranya Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Lembaga antirasuah itu mencatat penyitaan uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara ini, jumlah yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK. Penyidik menyatakan seluruh temuan, termasuk valuta asing dan perhiasan dugaan emas, kini dalam analisis untuk membongkar jaringan penerimaan ilegal di sektor pertanahan. Perkembangan penyidikan berikutnya akan disampaikan secara berkala kepada publik.









