Majalengka, ArgumenRakyat.com — Seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka terancam dipecat setelah dilaporkan menipu 26 satuan pelayanan pemenuhan gizi dengan kerugian melebihi Rp600 juta.
Ditangkap Setelah Enam Bulan Buron
Oknum pegawai berinisial Ria (38) itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap 26 petugas satuan pelayanan pemenuhan gizi. Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian total mencapai lebih dari Rp600 juta.
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka di rumah saudaranya di wilayah Tasikmalaya. Sebelumnya ia sempat kabur dan menjadi buronan selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilancarkan pelaku adalah menjanjikan pasokan dapur kepada puluhan satuan pelayanan pemenuhan gizi. Namun janji tersebut sama sekali tidak direalisasikan sehingga korban kehilangan uang.
Sanksi Kepegawaian Menyusul Proses Hukum
Kepala BKSDM Majalengka Ikin Sodikin menegaskan pihaknya akan memberi sanksi berat kepada yang bersangkutan. “Kami akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat serta kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang,” kata Ikin.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana kasus tersebut kepada kepolisian, sembari memproses sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.









