ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Pemerintah memasang target besar agar regulasi strategis ini rampung sepenuhnya sebelum akhir Mei 2026. Kehadiran Perpres ini akan menjadi payung hukum fundamental yang melindungi industri kreatif, media, dan multimedia nasional di tengah gempuran teknologi digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah mengambil kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk menjawab keresahan para kreator lokal. Selama ini, para pelaku industri kreatif mengkhawatirkan lemahnya perlindungan hak cipta di era digital. Selain itu, isu transparansi konten juga menjadi sorotan utama. Hal ini karena konten hasil teknologi generatif semakin mendominasi ruang publik, sehingga masyarakat sulit membedakannya dengan karya asli manusia.
Kewajiban Label “AI-Generated”
Dalam draf terbaru yang sedang digodok, pemerintah secara tegas mewajibkan penggunaan label identifikasi khusus. Label ini harus melekat pada setiap konten kreatif, baik berupa visual, audio, maupun teks, yang menggunakan bantuan AI secara signifikan. Melalui kewajiban pelabelan ini, pemerintah ingin memberikan informasi yang jujur dan jelas kepada konsumen mengenai keaslian sebuah karya. Langkah ini sekaligus mencegah penyebaran disinformasi yang diproduksi oleh mesin.
Sekretaris Jenderal Komdigi memberikan pernyataan tegas terkait arah regulasi ini dalam rapat koordinasi lintas sektoral pekan lalu. “Negara hadir bukan untuk membatasi inovasi teknologi yang sedang berkembang pesat. Namun, kami ingin memastikan bahwa kreativitas manusia tetap memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” ujarnya di hadapan para pemangku kepentingan. Ia menambahkan bahwa kreativitas orisinal wajib mendapatkan perlindungan hukum yang kuat agar tidak tergerus oleh otomatisasi.
Dampak bagi Agensi dan Investor
Lebih jauh, pemerintah juga merancang aturan ketat mengenai penggunaan data untuk melatih (training) model AI. Langkah krusial ini bertujuan agar pengembangan teknologi tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik pihak lain. Bagi agensi digital dan rumah produksi, regulasi ini menuntut adaptasi besar-besaran. Mereka harus segera menyesuaikan alur kerja internal (SOP) serta menyiapkan sistem pelabelan otomatis agar tetap patuh pada aturan.
Di sisi lain, regulasi ini akan meningkatkan kepercayaan investor global untuk menanamkan modal di industri digital Indonesia. Kepastian hukum yang jelas akan memacu kreator lokal agar lebih inovatif dalam menggabungkan sentuhan emosional manusia dengan efisiensi teknologi. Jika Indonesia sukses mengimplementasikan Perpres ini, kita berpeluang besar menjadi negara paling progresif di Asia Tenggara dalam menata ekosistem AI yang beretika dan berdaya saing global.(**)









