Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice : Ilustrasi AI

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice : Ilustrasi AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diumumkan pada Jumat, 16 Januari 2026, menandai berakhirnya salah satu polemik hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan hukum ini didasarkan pada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini sekaligus menjawab ketidakpastian status hukum kedua tersangka yang selama ini terus bergulir di meja hijau maupun diskursus publik.

Kesepakatan Damai dan Bantahan ‘Deal’ Politik

Kuasa hukum Eggi Sudjana membenarkan bahwa kliennya telah menerima dokumen resmi SP3 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Meski penyidikan dihentikan melalui jalur damai, pihak kuasa hukum secara tegas membantah adanya kesepakatan rahasia atau “deal” tertentu dengan pihak Joko Widodo di balik keputusan tersebut.

“Keadilan restoratif ini murni merupakan jalur hukum yang tersedia dan disepakati oleh para pihak. Tidak ada transaksi atau kesepakatan di luar koridor hukum yang berlaku,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangannya per 16 Januari 2026.

Baca Juga:  Dugaan Pecah Kongsi di Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Semakin Menguat

Setelah menerima kepastian hukum tersebut, Eggi Sudjana dilaporkan langsung bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan medis. Langkah ini diambil guna memulihkan kondisi kesehatan kliennya yang sempat terganggu selama proses hukum berjalan.

Kronologi Singkat: Dari Persidangan hingga Penyerahan Ijazah

Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap keaslian dokumen ijazah Joko Widodo yang memicu serangkaian gugatan perdata maupun laporan pidana. Dalam perkembangannya, ijazah asli Joko Widodo sempat berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari bukti penyelidikan.

Pada sidang gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta, kuasa hukum Jokowi sempat menyampaikan bahwa ijazah asli masih dalam proses peminjaman dari Polda Metro Jaya untuk ditunjukkan sebagai bukti pembanding. Meskipun para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada akhirnya mengakui keaslian dokumen tersebut secara terbuka, mereka sebelumnya berpendapat bahwa pengakuan itu tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional untuk menguji data di pengadilan.

Penyelesaian melalui restorative justice ini dipandang sebagai upaya mendinginkan polarisasi di masyarakat yang selama ini tajam akibat isu tersebut. Di sisi lain, Komisi Informasi (KI) sebelumnya juga telah memutuskan bahwa data ijazah tersebut merupakan informasi publik yang transparan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kortastipidkor Polri Beraksi: Geledah Delapan Lokasi Terkait Skandal Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Nasib Perkara Roy Suryo

Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, publik kini menyoroti nasib perkara hukum Roy Suryo yang juga terseret dalam pusaran isu yang sama. Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan resmi apakah mekanisme serupa akan diterapkan pada tersangka lainnya dalam jaringan kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi akhir dari kasus ini dan tidak lagi menyebarkan informasi spekulatif yang dapat memicu kegaduhan publik. Penghentian perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan persatuan nasional di awal tahun 2026.(**)

Sumber Referensi:

  • Laporan Penanganan Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Januari 2026)

  • Dokumentasi Sidang Citizen Lawsuit Pengadilan Negeri Surakarta

  • Siaran Pers Kuasa Hukum Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB