Buntut Materi ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama : AI

Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama : AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy terbarunya yang bertajuk “Mens Rea”. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026 dini hari.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menyangkakan Pandji dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.

Duduk Perkara: Dari Politik Balas Budi hingga Izin Tambang

Persoalan ini bermula dari potongan video pertunjukan “Mens Rea” yang tayang di platform streaming Netflix dan viral di media sosial. Dalam materinya, Pandji menyinggung soal fenomena kabinet gemuk dan praktik “politik balas budi”.

Ia menyebut bahwa organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah diduga terlibat dalam praktik tersebut demi mendapatkan pengelolaan tambang.

“Emang lo pikir kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya,” ujar Pandji dalam materi yang dipersoalkan tersebut.

Selain isu politik, pelapor juga mempermasalahkan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan ibadahnya, yang dinilai merendahkan nilai-nilai ajaran Islam.

Baca Juga:  Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi tersebut dinilai menghina, memfitnah, dan berpotensi memecah belah bangsa. Pihak pelapor telah menyerahkan tiga barang bukti kepada penyidik, yakni:

  • Sebuah flashdisk berisi rekaman utuh pernyataan Pandji.

  • Tangkapan layar (screenshot) dari potongan video yang viral.

  • Dokumen rilis aksi.

Berdasarkan laporan tersebut, Pandji dibidik dengan Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga hingga empat tahun.

Respons Pandji: “Saya Baik-Baik Saja”

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Pandji Pragiwaksono muncul ke publik melalui video singkat dari New York, Amerika Serikat. Dalam pernyataannya, ia tampak tenang dan memastikan kondisinya baik-baik saja.

“Doa yang baik-baik untuk saya, dan saya baik-baik saja. Terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy,” tutur Pandji. Ia juga menegaskan tidak menyesal telah menayangkan pertunjukan tersebut di platform global.

Suara Organisasi Induk dan Pakar Hukum

Di sisi lain, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan organ resmi atau struktural dari Nahdlatul Ulama. Gus Ulil justru menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan hukum karena sebuah lelucon.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Gus Ulil.

Senada dengan hal itu, PP Muhammadiyah juga menyatakan bahwa langkah Aliansi Muda Muhammadiyah tersebut bukan merupakan sikap resmi organisasi. Bahkan, Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi dengan meminta publik tidak mudah melaporkan kritik. “Enggak usah lapor-laporlah. Kritik dan evaluasi itu biasa,” katanya.

Pakar hukum pidana menilai bahwa materi Pandji sulit dipidana karena disampaikan dalam konteks kesenian dan kritik sosial, bukan ujaran kebencian berbasis SARA. Polisi sendiri berjanji akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana melalui gelar perkara.

Sumber Referensi:

  • Laporan Kepolisian Polda Metro Jaya (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA)

  • Pernyataan Resmi PBNU (Gus Ulil Abshar Abdalla)

  • Keterangan Pers Humas Polda Metro Jaya

  • Kanal Media Sosial Pandji Pragiwaksono

Berita Terkait

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’
Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar
Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi
Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg
Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk
Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota
Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah
Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi ‘Ujian’ Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:03 WIB

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:58 WIB

Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Senin, 12 Januari 2026 - 18:29 WIB

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Opini

POLITIK JULO-JULO

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:27 WIB