Polri Buka Suara Pasca Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Roy Suryo dan Dokter Tifa (Arsip Foto. TEMPO)

Foto: Roy Suryo dan Dokter Tifa (Arsip Foto. TEMPO)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua tersangka yang dimaksud adalah pakar telematika Roy Suryo dan seorang praktisi kesehatan, dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah penahanan ini diambil setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau berstatus P21. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum formal yang berlaku.

Pihaknya memastikan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan personal.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan, dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto Jumat (19/6/2026). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.

Baca Juga:  Refly Harun Minta Atensi Presiden Pasca Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Setelah resmi ditahan, penyidik membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah ini bertujuan untuk melakukan pengecekan kesehatan guna memastikan kondisi fisik kedua tersangka siap menjalani masa penahanan. Dokter Tifa sempat mengomentari penahanannya dengan menyebut bahwa hal tersebut merupakan kado ulang tahun bagi Jokowi.

Namun, hasil pemeriksaan medis di unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) menunjukkan dinamika lain. Tim dokter merekomendasikan agar kedua tersangka mendapatkan penanganan medis lebih lanjut berupa rawat inap.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian dipindahkan ke ruang rawat inap di Gedung Anton Soedjarwo RS Polri. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang turut mendampingi di rumah sakit memberikan klarifikasi mengenai kondisi kliennya. Menurutnya, keputusan rawat inap ini murni didasarkan pada pertimbangan medis dari tim dokter, bukan atas kehendak sepihak dari para tersangka. Refly menjelaskan bahwa kliennya sempat menolak opsi tersebut, namun akhirnya patuh setelah berdiskusi dengan pihak keluarga.

Baca Juga:  Pelarian Akhir Sang Sosialita, Richard Arief Muljadi

“Mas Roy Suryo atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Kalau dua orang ini sebenarnya ya, waktu… sebenarnya kondisinya kondisinya baik-baik saja, tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan. Sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan,” jelas alumnus University of Notre Dame Law School, Amerika Serikat itu.

Saat dipindahkan ke ruang perawatan, Dokter Tifa tampak keluar dari ruang IGD menggunakan kursi roda dan dibantu oleh beberapa petugas. Dengan adanya rekomendasi medis ini, proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dipastikan akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan kedua tersangka hingga dinyatakan fit untuk mengikuti prosedur hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru