Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Endorsement ke Penyidik Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Davina bersama Pengacara Julius Irwansyah, setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Dok. Istimewa)

Foto: Davina bersama Pengacara Julius Irwansyah, setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Dok. Istimewa)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Kasus dugaan penipuan agen perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel kini memasuki babak baru dengan menyeret sejumlah nama figur publik. Salah satunya adalah selebritas muda Davina Karamoy, yang baru-baru ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Davina hadir untuk diperiksa sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam mempromosikan atau menerima promosi berbayar (endorsement) dari agen perjalanan bermasalah tersebut.

Proses pemeriksaan yang berlangsung cukup maraton selama kurang lebih enam jam itu mendalami sejauh mana relasi profesional yang terjalin antara sang aktris dan pihak manajemen Hanania Travel.

Usai menjalani rangkaian klarifikasi panjang di hadapan tim penyidik, Davina menegaskan sikap kooperatifnya terhadap proses penegakan hukum demi transparansi penuntasan kasus yang merugikan ratusan jemaah tersebut.

Baca Juga:  Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

“Sama seperti yang lain, dan memang kebetulan saya mendapat uang saku. Dan untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga,” ujar Davina saat diwawancarai oleh awak media di selasar gedung pemeriksaan sebagaimana dikutip dari Kompas TV Jum’at 19 Juni 2026.

Adapun kuasa hukum Davina, Julius Irawansyah, memaparkan secara rinci mengenai kronologi keterlibatan kliennya dalam pusaran promosi ini. Berdasarkan keterangannya, Davina tercatat dua kali melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci bersama biro tersebut, yakni pada September 2024 dan Agustus 2025. Perjalanan pertama murni merupakan kontrak promosi, sedangkan keberangkatan kedua dilakukan atas biaya pribadi, meski ia tetap mendapatkan fasilitas akomodasi uang saku dari pihak pengelola travel.

“Kejadiannya adalah memang kita dihubungi oleh pihak Hanania. Itu diberi uang saku, bukan dibayar, uang saku sebesar 10 juta rupiah per keberangkatan. Tapi tadi dengan kesadaran penuh, sudah dikembalikan uang saku tersebut,” jelas Julius mendampingi kliennya. Total uang yang diserahkan kembali kepada pihak kepolisian berjumlah 20 juta rupiah.

Baca Juga:  Roy Suryo Naik Pitam: Drama Intervensi di Sidang Praperadilan

Di samping itu, Davina menghadapi sekitar 30 pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan, Davina menegaskan posisinya sebagai salah satu korban yang dirugikan, dirinya juga membeberkan bahwa telah menyetor uang muka sebesar 10 ribu dolar AS untuk program haji ONH Plus di Hanania Group.

Kendati menyandang status korban, Davina memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hukum terpisah. Sementara itu, pengusutan kasus ini terus meluas setelah polisi memeriksa sekitar 140 saksi. Alhasil, Direktur Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan berlapis: penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang menyasar dana jemaah.

Saat ini, pihak kepolisian pun terus mengembangkan penyidikan guna mengusut tuntas seluruh manifes aliran dana Hanania Travel.

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB