Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jakarta Masi menjadi iBu Kota Negara. Source: Google/Kompasiana.com

Kota Jakarta Masi menjadi iBu Kota Negara. Source: Google/Kompasiana.com

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan penting. MK memutuskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara. Status ini berlaku sah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini bernomor 71/PUU-XXIV/2026. MK membacakannya pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut mengakhiri polemik hukum tentang status DKI Jakarta selama masa transisi.

MK juga menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Majelis hakim memberikan pertimbangan tegas. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara belum beralih secara hukum. Semua itu tetap melekat pada Jakarta sebelum Keppres pemindahan ditandatangani. Dengan begitu, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan, administrasi publik, dan kegiatan kenegaraan hingga dokumen presiden tersebut terbit.

Baca Juga:  Jokowi Belum Mau Pensiun Berkeliling

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kepastian hukum ini. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa putusan MK melindungi iklim investasi. Putusan ini juga menjaga stabilitas birokrasi di Jakarta. “Pelaku usaha dan aparatur sipil negara tidak perlu ragu selama masa transisi,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan pembangunan IKN. IKN berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, transisi harus berjalan realistis. Prosesnya perlu bertahap, terukur, dan strategis.

Baca Juga:  Mualem Peringatkan Jakarta: Jangan Jadikan Aceh Penonton di Blok Andaman

Otorita IKN juga menyatakan hormat terhadap putusan MK. Mereka menilai kepastian tahapan justru memperkuat legitimasi pemindahan ibu kota ke Nusantara. Kesimpulannya, hingga Keppres pemindahan resmi terbit, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kebijakan strategis nasional, pelayanan publik, serta investasi di Jakarta dan sekitarnya.(**)

Berita Terkait

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS
Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina
Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Demo Yogyakarta Ricuh, 6 Mahasiswa Luka, UGM Tempuh Hukum
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
Muktamar ke-35 NU Ricuh, Pendukung Gus Yusuf Dobrak Barikade

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Rabu, 9 September 2026 - 10:08 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Kamis, 3 September 2026 - 11:39 WIB

Demo Yogyakarta Ricuh, 6 Mahasiswa Luka, UGM Tempuh Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB