Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jakarta Masi menjadi iBu Kota Negara. Source: Google/Kompasiana.com

Kota Jakarta Masi menjadi iBu Kota Negara. Source: Google/Kompasiana.com

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan penting. MK memutuskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara. Status ini berlaku sah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini bernomor 71/PUU-XXIV/2026. MK membacakannya pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut mengakhiri polemik hukum tentang status DKI Jakarta selama masa transisi.

MK juga menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Majelis hakim memberikan pertimbangan tegas. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara belum beralih secara hukum. Semua itu tetap melekat pada Jakarta sebelum Keppres pemindahan ditandatangani. Dengan begitu, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan, administrasi publik, dan kegiatan kenegaraan hingga dokumen presiden tersebut terbit.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Perundungan Anak hingga Tersetrum di Taman Kramat Pulo, Jakpus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kepastian hukum ini. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa putusan MK melindungi iklim investasi. Putusan ini juga menjaga stabilitas birokrasi di Jakarta. “Pelaku usaha dan aparatur sipil negara tidak perlu ragu selama masa transisi,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan pembangunan IKN. IKN berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, transisi harus berjalan realistis. Prosesnya perlu bertahap, terukur, dan strategis.

Baca Juga:  PDIP Panaskan Mesin di Jawa Tengah, Sementara Wacana Pilkada via DPRD Terus Menuai Polemik

Otorita IKN juga menyatakan hormat terhadap putusan MK. Mereka menilai kepastian tahapan justru memperkuat legitimasi pemindahan ibu kota ke Nusantara. Kesimpulannya, hingga Keppres pemindahan resmi terbit, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kebijakan strategis nasional, pelayanan publik, serta investasi di Jakarta dan sekitarnya.(**)

Berita Terkait

Pigai vs Willy: Silang Sengkarut Anggaran Berujung Tuntutan Cabut Pernyataan
Kejagung Beberkan Nasib Motor Listrik BGN: Terbengkalai di Gudang
Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
Said Iqbal Akan Dilantik Sore Ini: Dari Jalanan Menuju Lingkaran Kekuasaan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:10 WIB

Pigai vs Willy: Silang Sengkarut Anggaran Berujung Tuntutan Cabut Pernyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Kejagung Beberkan Nasib Motor Listrik BGN: Terbengkalai di Gudang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Berita Terbaru

Foto: Ancelotti saat Laga Brasil vs Maroko di ajang World Cup 2026 (Instagram @mrancelotti)

Sport

Ancelotti dan Ujian Perdana Seleção

Senin, 15 Jun 2026 - 14:20 WIB