Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla. Source: Google/AsatuNews.co.id

Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla. Source: Google/AsatuNews.co.id

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri. Ketiganya adalah Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda. Mereka tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat. Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin, 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pelaporan

Unggahan ketiga tokoh tersebut memicu pelaporan ini. Mereka mengunggah potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), pada awal April 2026. Para pelapor menilai video itu tidak utuh dan telah dipelintir. Ade Armando mengunggah potongan video di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026. Kemudian, Permadi Arya menyusul pada 12 April 2026. Selanjutnya, Grace Natalie mengunggah pada 13 April 2026.

Para pelapor berpendapat bahwa potongan video tersebut menghilangkan konteks utama. Sebenarnya, ceramah JK bertujuan meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid. Oleh karena itu, potongan video itu memicu kesalahpahaman di masyarakat. Peringatan: Kajian konteks utuh suatu berita sangat penting guna menghindari kesimpulan yang keliru.

Baca Juga:  Mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Masuk Sel? Begini Penjelasannya

Pihak Pelapor dan Pendamping

Sejumlah pendamping menemani para pelapor dalam aksinya. Mereka adalah Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid. Selain itu, hadir pula Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra. Serta perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron.

Para pelapor mendalilkan bahwa tindakan terlapor melanggar beberapa pasal. Pertama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Kedua, Pasal 32 ayat (1) tentang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik. Selain itu, para pelapor juga menjerat terlapor dengan Pasal 243 dan Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peta Digital 'Teh Gembul': Sarana Komplotan Predator di Sampang

Syaefullah menjelaskan alasan langkah hukum ini. Ia ingin mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Dengan demikian, kerukunan umat beragama tetap terjaga. Peringatan di sini penting: Liputan yang berimbang dan faktual perlu diutamakan untuk menjaga stabilitas sosial.

Status Terlapor dan Penyelidikan

Ketiga terlapor belum memberi keterangan resmi. Kuasa hukum mereka juga belum berkomentar. Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih melakukan penyelidikan awal.

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) juga melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pada Senin, 20 April 2026. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kami mengimbau pembaca untuk senantiasa mengecek informasi secara berkala. Silakan mengakses portal berita resmi dan kanal komunikasi kepolisian yang terpercaya. Dengan begitu, Anda dapat memperoleh perkembangan paling mutakhir dari kasus ini. (**)

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu
Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:03 WIB

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Berita Terbaru

Malware Mantax Otax Asal Indonesia Intip Chat WhatsApp. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Malware Mantax Otax Asal Indonesia Intip Chat WhatsApp

Senin, 14 Sep 2026 - 13:14 WIB

DKI Targetkan Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Rampung 2027. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

DKI Targetkan Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Rampung 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 13:08 WIB

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu. (Foto: Tribunnews)

Hukum

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu

Senin, 14 Sep 2026 - 13:03 WIB

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB