Nestapa Paspor yang Layu di Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTASaban tahun, puluhan ribu WNI menyusup ke luar negeri secara ilegal. Imigrasi kini memilih jalur pencegahan demi mendongkrak taji paspor Garuda.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu siang pekan lalu, ruang rapat Komisi XIII DPR mendadak riuh. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, baru saja menyodorkan selembar potret buram migrasi gelap kita. Angka-angka yang dibeberkannya bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras bagi perlindungan warga negara di pelataran global.

Dalam evaluasi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 yang memperketat syarat izin tinggal sah untuk perpanjangan paspor Hendarsam membuka borok lama. Hanya dalam tempo satu tahun, lebih dari 53 ribu warga negara Indonesia (WNI) nekat melesat ke luar negeri lewat jalur non-prosedural alias ilegal.

Dikutip dari Kumparan.com, “Data KPU mencatat terdapat 4,6 juta WNI yang berada di luar negeri dengan persebaran konsentrasi terbesar di Malaysia, Arab Saudi, Singapura, China, dan Amerika Serikat. Di sisi lain, kita menghadapi fakta bahwa lebih dari 53 ribu WNI berangkat secara non-prosedural. Ini tentunya menjadi masalah kita bersama, hanya dalam waktu satu tahun. Besar sekali sebenarnya,” tutur Hendarsam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/5).

Baca Juga:  Yusril Sebut Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mutlak Kewenangan Penyidik

Persoalan ini bergulir bak bola salju. Sepanjang tahun 2024, grafik kasus WNI di luar negeri melonjak 26 persen dibanding tahun sebelumnya, menyentuh angka 67 ribu kasus. Dari jumlah itu, lebih dari 8.000 jiwa harus menelan pil pahit: diusir dan dideportasi akibat tersandung perkara dokumen serta izin tinggal.

Bagi Imigrasi, urusan dokumen ini bukan lagi perkara birokrasi di atas kertas. Ini adalah hulu dari lingkaran setan kejahatan transnasional, termasuk eksploitasi manusia.

Masih dalam lansiran Kumparan.com, “Data-data ini menunjukkan bahwa isu izin tinggal bukan semata persoalan administratif, tapi berkaitan langsung dengan perlindungan WNI, pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), pengawasan mobilitas warga negara, dan deportasi Indonesia di mata internasional,” kata Hendarsam, menegaskan.

Imbas dari semrawutnya mobilitas ini pun menjalar ke mana-mana, termasuk melorotnya wibawa paspor Indonesia. Banyaknya kasus overstay dan keberangkatan gelap membuat posisi tawar paspor Garuda melempem di indeks global.

Baca Juga:  Politikus Gerindra, Habiburokhman Paparkan Regulasi Jabatan Polri Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

“Kemudian memang kita selalu dihadapkan dengan tantangan bahwa bagaimana menguatkan paspor kita. Nah, salah satu indeks daripada tidak menguatnya paspor kita ini ya akibat daripada hal-hal, isu-isu yang terjadi selama ini sebenarnya,” ujarnya.

Sadar bahwa memburu hantu di luar negeri jauh lebih menguras energi, Imigrasi kini mengubah kiblat strategi. Mereka tak ingin lagi sekadar menjadi pemadam kebakaran di hilir.

“Kami juga saat ini concern tentang bukan hanya kalau kami analogikan dokter, kita hanya bukan menyembuhkan penyakitnya, tapi bagaimana mencegah supaya tidak terjadi penyakit tersebut. Jadi concern kami itu nanti termasuk pencegahan TPPO tersebut,” ucap Hendarsam.

Langkah preventif dan edukasi masif di tanah air kini menjadi pakem baru. Menutup rapat pintu keberangkatan ilegal di dalam negeri dinilai jauh lebih humanis ketimbang membiarkan mereka telantar di negeri orang.

“Jadi selain memang kita harus, mazhab kita lebih condong kepada masalah pencegahan dan memberikan edukasi supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini,” Hendarsam memungkasi.

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB