ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tengah memasuki babak baru yang krusial. Langkah ini diambil demi merespons dinamika hukum tata negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan personel Korps Bhayangkara di pos-pos sipil. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa parlemen dan pemerintah kini berupaya mengurai benang kusut dualisme regulasi yang selama ini membayangi tata kelola aparatur negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR memandang kedua putusan MK tersebut bertujuan menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia mengatakan MK berupaya memberikan landasan pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang terkait pengisian jabatan oleh anggota Polri. Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 28A UU Polri.
Dalam diskursus kedewanan tersebut, legislator alumnus Universitas Indonesia (UI) ini memberikan eksplanasi yuridis formal normatif dengan menyatakan, “Pengaturan dalam Pasal 28A menggabungkan dua amanat putusan MK dengan pengaturan yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan seimbang. Bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan Presiden,” tegasnya.
Di samping itu, Ia menerangkan Pasal 28A mengatur bahwa anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Lebih lanjut, mantan Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta (2014) tersebut memaparkan rincian batasan institusional tersebut secara doktriner melalui kategorisasi sosiologi hukum kepolisian, “Pasal 28A secara jelas mengatur bahwa pada prinsipnya Anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri yakni pada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat; serta penegakan hukum. Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN,” jelasnya.
Meski demikian, pengisian jabatan pada institusi lain di luar bidang tersebut tetap dimungkinkan dengan persyaratan yang ketat.
Terkait klausul pengecualian bersyarat tersebut, ia mengemukakan argumentasi hukum yang bersifat restriktif akuntabel, “Selanjutnya, pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan dengan pengaturan yang sangat ketat, yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari K/L yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh Anggota Polri; atau penugasan dari Presiden. Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan tata cara, syarat, dan kriteria pengisian jabatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Sebagai konklusi dari implementasi kebijakan delegasi perundang-undangan tersebut, ia menegaskan kepastian instrumen pelaksana legal formal, “Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah,” tutur Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret itu.









