ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Riak-riak pelarangan pemutaran film dokumenter kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aksi pelarangan nonton bersama (nobar) dan diskusi film Pesta Babi. Dalam pembacaan konstitusionalnya, Mahfud menegaskan bahwa penayangan film dokumenter merupakan produk ekspresi yang secara inheren dilindungi dalam tatanan hukum tertinggi negara sebagai manifestasi kebebasan berpendapat. Atas dasar itu, tindakan represif berupa pembubaran tidak dapat dilegitimasi oleh otoritas manapun.
Mengekspresikan sikap doktrinalnya mengenai hak asasi warga negara, Mahfud memberikan pandangan sosiologis-yuridis dalam sebuah eksplanasi yang dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (23/5/2026):
”Mestinya tak boleh ada pelarangan seperti itu, oleh siapapun. Karena itu bagian dari hal yang dilindungi oleh konstitusi. Berhak menyatakan pendapat. Mengekspresikan kesan-kesan yang timbul di masyarakat agar mendapat perhatian bersama hingga memperjuangkan kepentingan masyarakat,”
Anomali kebijakan ini terasa kian getir mengingat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah memberikan garansi formal bahwa pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film berdurasi lebih dari 1,5 jam tersebut. Kendati demikian, realita empiris di lapangan justru menunjukkan deviasi yang mencolok. Berdasarkan data yang dihimpun oleh sang sutradara, tercatat sedikitnya ada aktivitas nobar di 21 titik yang secara sepihak dibubarkan oleh aparat kepolisian dan TNI. Merespons disparitas antara regulasi pusat dan represi lokal ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pun mempertanyakan akuntabilitas pemerintah.
Dalam argumentasi kritisnya yang menyoroti ambivalensi sikap penguasa, Mahfud menuturkan analisisnya:
”Ini kan bertentangan antara apa yang disampaikan dan realita di lapangan. Mestinya dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pendalaman. Pertama, hentikan pelarangan-pelarangan itu. Biarkan orang menonton (film Pesta Babi). Karena orang saat ini sudah bisa berpikir dengan logis,”
Lantaran persistensi pembubaran nobar film Pesta Babi masih terus berlanjut di sejumlah daerah, Mahfud mendorong eskalasi penegakan hukum melalui penyelidikan komprehensif guna mengidentifikasi aktor intelektual di balik instruksi pembubaran tersebut. Menyangkut akuntabilitas dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh alat negara, Mahfud menegaskan posisinya secara lugas, “Seandainya yang membubarkan adalah aparat keamanan, maka harus diperiksa siapa dong polisinya. Kenapa kok hal-hal semacam Ini (nobar film dokumenter) saja bisa dilarang,”
Ironisnya, alih-alih meredam diskursus, pola represi ini justru memicu Streisand effect di tengah masyarakat. Pelarangan nobar film Pesta Babi justru menjadi katalis yang melambungkan pamor sinema tersebut. Kolektif publik kini kian dihinggapi rasa penasaran epistemik mengenai isi dokumenter yang memotret realitas eksploitasi dan pencurian sumber daya alam di Tanah Papua.
Menilai dinamika resistensi kultural publik yang kian masif akibat sensor tersebut, Mahfud juga turut memaparkan proyeksi sosialnya, “Ini kan akhirnya menjadi bola salju. Orang kan akhirnya semakin banyak yang membuat undangan terbuka untuk menonton (bersama). Tidak usah daftar, langsung datang saja. Kan sekarang macam-macam metodenya,”
Preseden ini, menurut Mahfud, merupakan replikasi dari memori kelam masa lalu terkait pelarangan peredaran buku-buku yang dinilai kritis terhadap patron kekuasaan. Padahal, secara aksiologis, kebebasan publik untuk mengakses literatur dan pengetahuan tidak boleh dirampas, kecuali terdapat produk hukum berupa putusan peradilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa karya tertentu dilarang diedarkan. Maka, sebagai proyeksi mitigasi ke depan, bila pembubaran nobar film Pesta Babi kembali berulang, Mahfud mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku di lapangan beserta aktor yang memberikan instruksi.
Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan keterlibatan institusi militer dalam represi kultural ini. Salah satu preseden pembubaran yang memantik atensi dan kecaman publik diakomodasi oleh TNI Angkatan Darat (AD) di Ternate, Maluku Utara, pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu. Ekssekusi pemedasan ruang publik tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 1501 Ternate, Letnan Kolonel Inf Jani Setiadi. Jani berdalih bahwa tindakan preventif itu diambil demi mengantisipasi eskalasi reaksi negatif di media sosial yang menolak narasi visual mengenai Bumi Cendrawasih tersebut.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai ada atau tidaknya instruksi komando struktural dari pucuk pimpinan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menampik keterlibatan Mabes TNI AD dalam mengomandoi pembubaran karya sutradara Dandhy Laksono itu. Menjustifikasi tindakan anggotanya di daerah berdasarkan koordinasi teritorial, Jenderal bintang empat tersebut memaparkan argumentasinya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu, “Ya Itu kan memang, coba saja ditanya yang jelas ya, karena ada pembubaran kan dari pemerintah daerah untuk keamanan wilayah. Itu kan tanggung jawabnya koordinator wilayah antara pejabat pemerintahan di sana menganggap ada risiko keributan. Ya kan, itu mereka, tidak ada instruksi langsung,”
Guna memperkuat argumentasi mengenai pelimpahan wewenang menjaga stabilitas keamanan lokal kepada instansi sipil daerah, Maruli mengimbuhkan penjelasannya, “Pemda kan yang cerita. Pemda punya koordinasi, mereka kan berwenang untuk mengamankan wilayah. Gitu Iho, mengamankan situasi-situasinya,”
Di samping justifikasi keamanan, Maruli juga memberikan catatan skeptis bahwa tingkat kebenaran konten dalam film Pesta Babi tersebut belum terverifikasi secara sahih.
Menghadapi impase berupa sensor di ruang fisik, tim produksi film Pesta Babi mengambil langkah lain dengan melakukan koridor diseminasi alternatif secara daring. Film tersebut resmi dirilis bebas melalui platform YouTube via akun Jubi Media selaku kolaborator produksi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu. Momentum peluncuran digital ini ditandai secara simbolis lewat penekanan tombol publikasi oleh Vincen Kwipalo, seorang representasi masyarakat adat Yel yang juga bertindak sebagai narasumber utama dalam film tersebut, bertempat di Gereja Katolik Kristus Terang Dunia, Jayapura, Papua.
Keputusan demokratisasi akses visual secara cuma-cuma ini diambil setelah film tersebut sempat berkelana di lebih dari 1.800 titik pemutaran mandiri, sekaligus sebagai respons atas maraknya upaya pembajakan digital yang mengunggah versi lengkap film di sekitar 150 akun YouTube lain tanpa konsensus dari pihak kolaborator.
Mewakili perspektif kolektif pembuat film dan menyuarakan harapan atas pembukaan ruang diskursus publik yang emansipatif, perwakilan Jubi Media, Yuliana Lantipo, menyampaikan orasinya lewat keterangan tertulis pada Jumat (22/5) kemarin sebagaimana yang dikutip melalui IDN Times:
”Film ini pertama kali diputar di rumahnya di Papua pada awal Maret lalu sebelum berkelana menjumpai banyak penonton karena Inisiatif mandiri dan penuh nyali dari para penyelenggara nobar di berbagai tempat. Kini dari Tanah Papua pula film ini resmi kami publikasikan,” tulisnya.









