ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Badai hebat yang mengguncang Korps Adhyaksa. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini semakin benderang, jaksa yang banyak mengurus kasus besar itu resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah hukum ini menggelinding bersamaan dengan penyerahan berkas perkara mega korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dari Korps Bhayangkara ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman dramatis ini disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di markas Korps Adhyaksa, Sabtu, 11 Juli 2026. “Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” ujar Totok. Langkah penyidik bergulir setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan menyisir belasan lokasi.
Febrie tidak sendiri. Polisi juga menjerat Don Ritto (DR), seorang pengusaha swasta yang diduga menjadi layer penampung fulus haram. Don disangkakan melanggar Undang-Undang TPPU serta Pasal 607 KUHP baru dan telah dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat lalu. Sementara Febrie, sang mantan jenderal lapangan pidana khusus, dibidik dengan pemberatan Pasal 12 huruf e UU Tipikor serta jeratan pencucian uang.
Penetapan ini bak antiklimaks yang cepat. Hanya berselang beberapa jam setelah ia menggelar konferensi pers untuk membantah rumor miring tentang kejatuhannya, Febrie justru meletakkan jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari. Manuver mundur ini terjadi setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspos (gelar perkara) atas hasil penggeledahan di 13 lokasi strategis sejak pertengahan pekan. Penggeledahan yang menjadi hulu runtuhnya benteng pertahanan sang jaksa, menguak tabir gelap di balik penanganan tiga skandal korupsi kakap yang semula berada di bawah kendalinya. Kasus ini kini menjadi ujian komitmen bersih-bersih di tubuh penegak hukum.









