Mahfud MD Sentil Pembicaraan Mengenai Hukuman Mati Eks Jampidsus: Secara Yuridis Memungkinkan

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mahfud MD (metrotvnews.com)

Foto: Mahfud MD (metrotvnews.com)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Diskursus mengenai penerapan capital punishment kembali mengemuka di ruang publik. Hal ini mencuat pasca-dua anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto dijatuhi hukuman mati.

Desakan ini muncul setelah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rentetan kasus tersebut meliputi perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel, yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam konstruksi perkara ini, tersangka Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Febrie Adriansyah dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Baca Juga:  Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan komprehensif terkait desakan eksistensial dari anggota DPR RI tersebut. Secara doktrinal dan legalistik, Mahfud MD mengatakan, tuntutan hukuman mati memungkinkan secara yuridis dan ada dua sumber hukumnya.

“Memungkinkan secara yuridis, secara hukum ada ketentuan hukuman mati itu di dua sumber,” ucapnya dengan gamblang dalam program On Focus Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).

“Pertama, di dalam KUHP itu memang disebut hukuman-hukuman yang umum, yang reguler itu ada hukuman seumur hidup atau hukuman penjara. Yang nanti di dalamnya ada seumur hidup dan 20 tahun dan ke bawah,” ucap pria kelahiran Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut.

Baca Juga:  Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

“Kemudian ada tutupan, ada denda, ada pengembalian, ada kerja sosial. Itu yang berlaku dalam KUHP yang reguler,” tegas Mahfud.

Selanjutnya, pakar hukum tata negara itu menuturkan, ultra maximum sanction berupa hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus karena severity of crime atau sifatnya yang berat seperti makar, pembunuhan berencana, kasus narkoba, terorisme, dan korupsi.

“Di situ juga ada ketentuan dalam keadaan khusus pidana mati dapat dijatuhkan atau pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus,” katanya.

“Keadaan khusus itu apa? Hal-hal yang sifatnya pidana khusus dengan akibat yang berat. Satu, makar, menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah,” ungkapnya.

“Kedua, pembunuhan berencana. Ketiga, narkoba sudah banyak dihukum (mati), terorisme banyak yang dihukum mati. Kemudian korupsi,” tegas peraih Udayana Award (2022) itu.

Berita Terkait

Dua Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Nduga
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir
Asap Karhutla Masuk Jakarta, DKI Siapkan PJJ dan WFH
KPK Duga Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar
MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, TNI Merespons
KPK OTT di BNPB, 14 Orang Ditangkap Termasuk Sestama
DPR Desak Karhutla Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Dua Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Nduga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:25 WIB

KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Asap Karhutla Masuk Jakarta, DKI Siapkan PJJ dan WFH

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:33 WIB

KPK Duga Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar

Berita Terbaru

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer. (Foto: Wikimedia Commons)

Teknologi

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:49 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:45 WIB

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:39 WIB

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:28 WIB