Negara Ambil Alih! 28 Perusahaan Swasta Dicabut Izinnya, Aset Strategis Sumatra Kini Dikuasai Danantara

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Negara Ambil Alih! 28 Perusahaan Swasta Dicabut Izinnya, Aset Strategis Sumatra Kini Dikuasai Danantara (foto AI)

Ilustrasi Negara Ambil Alih! 28 Perusahaan Swasta Dicabut Izinnya, Aset Strategis Sumatra Kini Dikuasai Danantara (foto AI)

JAKARTA, ARGUMENRAKYAT.COM — Langkah berani diambil Pemerintah Indonesia dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam. Berdasarkan data yang dihimpun dari rilis resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Sekretariat Negara, sebanyak 28 perusahaan swasta resmi dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha karena dinilai melanggar aturan lingkungan hidup dan perizinan.

Kebijakan tegas ini diikuti dengan pengalihan seluruh aset dan pengelolaan lahan ke tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah ini merupakan hasil evaluasi mendalam lintas kementerian yang dipicu oleh maraknya bencana ekologis di wilayah Sumatra. Pemerintah menyebut, pencabutan izin ini menyasar sektor-sektor krusial dengan total luas lahan mencapai lebih dari satu juta hektare.

Rapor Merah Perusahaan Swasta

Berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), 22 dari 28 perusahaan yang terdampak adalah pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH). Melansir laporan dari Antara dan rilis teknis Satgas PKH, beberapa nama raksasa yang masuk dalam daftar pencabutan antara lain:

  • PT Toba Pulp Lestari Tbk

  • PT Sumatera Riang Lestari

  • PT Sumatera Sylva Lestari

  • PT Barumun Raya Padang Langkat

  • PT Agincourt Resources

  • PT North Sumatra Hydro Energy

Baca Juga:  Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah RI Mulai Evakuasi WNI dari Iran Jalur Darat

Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari pengelolaan lahan di luar izin hingga kontribusi nyata terhadap kerusakan ekosistem yang mengakibatkan banjir dan longsor masif di berbagai daerah di Sumatra.

Mandat Baru di Tangan Danantara

Pasca-pencabutan izin, seluruh proses konsolidasi dan pengelolaan lanjutan diserahkan sepenuhnya kepada Danantara. Melalui lembaga ini, aset akan didistribusikan ke BUMN sesuai sektor masing-masing. Sebagaimana dilansir dari pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi, langkah ini diambil untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Kunker ke Wamena: Gibran Borong Dagangan Mama-mama Papua, Cetak 3 Gol, hingga Tinjau Makan Bergizi Gratis

Sudut Pandang Argumen Rakyat: Jangan Sekadar Ganti Baju!

Redaksi Argumen Rakyat menilai langkah tegas pemerintah ini sebagai angin segar bagi kedaulatan ekologi kita. Namun, pencabutan izin dan pengalihan ke BUMN atau Danantara tidak boleh hanya menjadi seremoni “ganti baju” pengelola semata.

Publik harus mengawal ketat agar transisi ini benar-benar membawa perubahan nyata pada pemulihan lingkungan dan kesejahteraan warga lokal, bukan sekadar memindahkan monopoli dari tangan swasta ke tangan birokrasi. Kita tidak ingin melihat aset negara ini kembali dikelola dengan mentalitas lama yang mengabaikan daya dukung alam. Negara sudah mengambil alih, kini saatnya negara membuktikan bahwa mereka jauh lebih baik dan lebih adil daripada korporasi yang selama ini hanya mengeruk keuntungan di atas penderitaan rakyat.


Sumber Berita: Kementerian LHK, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sekretariat Negara, dan Kantor Berita Antara.

Berita Terkait

Fenomena Digital Nomad Lokal 2026: Mengapa Daerah Lebih Menarik daripada Jakarta?
Mencermati Peringatan Jusuf Kalla soal Tekanan Ekonomi di Tengah Gejolak Selat Hormuz
Lingkaran Setan Pinjol dan Gaya Hidup: Menolak Tunduk pada Kemudahan Instan
Pemerintah Isyaratkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Fokus pada Talenta Digital dan Fresh Graduate
Langkah Diplomasi: Usai Kunjungan ke Moskow, Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan dengan Prancis di Istana Élysée
Bukan Mimpi: Jualan di TikTok Shop Bisa Dimulai dari Nol Pengikut, Asal Tahu Jalur Ini
Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran
Negara Makin Kuat, Pasar Makin Dikontrol: Rakyat Diuntungkan atau Dibatasi?

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:00 WIB

Fenomena Digital Nomad Lokal 2026: Mengapa Daerah Lebih Menarik daripada Jakarta?

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

Lingkaran Setan Pinjol dan Gaya Hidup: Menolak Tunduk pada Kemudahan Instan

Kamis, 16 April 2026 - 12:34 WIB

Pemerintah Isyaratkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Fokus pada Talenta Digital dan Fresh Graduate

Selasa, 14 April 2026 - 10:55 WIB

Langkah Diplomasi: Usai Kunjungan ke Moskow, Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan dengan Prancis di Istana Élysée

Senin, 13 April 2026 - 11:23 WIB

Bukan Mimpi: Jualan di TikTok Shop Bisa Dimulai dari Nol Pengikut, Asal Tahu Jalur Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB