Feri Amsari Soroti Pengangkatan Komisaris BUMN: Dinilai Langgar Undang-Undang dan Sarat Balas Jasa Politik

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat menjadi narasumber Gaspol! Kompas.com. (Dok. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

Foto: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat menjadi narasumber Gaspol! Kompas.com. (Dok. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik keras langkah pemerintah yang menunjuk figur non-korporasi dan tim sukses Pemilu sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengangkatan asisten Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, serta eks tim kampanye Prabowo-Gibran, Ginka Febrianti, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap undang-undang demi mengakomodasi imbalan politik pasca-pemilu.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sebuah diskusi di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin, yang tayang 6 Juli 2026, Feri Amsari menyoroti bahwa pengangkatan individu tanpa rekam jejak yang relevan di bidang BUMN tersebut telah melanggar prinsip meritokrasi dan regulasi yang ada. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berlindung di balik dalih formalitas prosedur demi membenarkan penunjukan tersebut kepada publik.

“Kalau pakai ketentuan Undang-Undang BUMN, pasal 3H ya, baik di Undang-Undang 16 maupun Undang-Undang 1 tentang BUMN, jelas disebutkan bahwa komisaris independen harus berasal dari sumber daya profesional,” ujar Feri Amsari.

Feri menegaskan bahwa makna dari profesionalitas tersebut adalah keahlian yang secara spesifik berkaitan langsung dengan bidang usaha yang dikelola oleh perusahaan pelat merah tersebut. Ia mempertanyakan alasan pemerintah yang justru mengabaikan begitu banyak sumber daya aparatur negara yang kompeten, demi mengakomodasi sosok-sosok yang hanya berjasa dalam kontestasi politik praktis.

Baca Juga:  Anton Permana Ingatkan Ancaman Resesi Global dan Rapuhnya Fiskal Domestik

“Jadi kan tidak harus asistennya Raffi Ahmad, mantan juru kampanye, buzzer, dan segala macam, tapi bisa diambil orang yang memang bagian dari pemerintah yang punya kelayakan profesional, punya background yang sama dengan bidang yang hendak dikelola,” tutur pemeran dalam film Dirty Vote tersebut.

Lebih jauh, Feri menolak argumen dari Badan Komunikasi Republik Indonesia yang meminta masyarakat untuk “menunggu dan melihat” hasil kerja para komisaris baru tersebut. Bagi Feri, dalih tersebut merupakan pola lama yang berulang ketika pemerintah melakukan kekeliruan tata kelola, yang pada akhirnya justru berujung pada kerugian negara atau tindak pidana korupsi.

“Seringkali pemerintah bilang ‘tunggu saja bagian bekerja ternyata korup.’ Begitu ya, padahal sudah diingatkan berkali-kali. Tunggu saja komisaris ini bekerja padahal dia tidak di bidangnya, nanti kalau bangkrut tinggal minta maaf lalu orang itu ditangkap, selesai persoalan. Padahal banyak kerugian dari waktu ke waktu yang terjadi,” kata Feri.

Baca Juga:  PDIP Panaskan Mesin di Jawa Tengah, Sementara Wacana Pilkada via DPRD Terus Menuai Polemik

Kritik ini menjadi alarm keras bagi tata kelola korporasi negara yang sehat (Good Corporate Governance). Feri menegaskan bahwa penunjukan yang mengabaikan aspek kompetensi ini menandakan adanya cacat struktural yang serius dalam pengelolaan entitas BUMN, di mana fungsi pengawasan korporasi akhirnya dikorbankan demi syahwat politik akomodatif.

“Loud and clear bahwa ada masalah serius dalam tata kelola perusahaan pelat merah, perspektifnya adalah balas dan imbal jasa. Dan ini akan menunggu waktu saja, kalau dalam bahasa agama saya, tunggu saja kehancurannya kalau orang-orang tidak profesional atau orang-orang tidak berkompeten mengelola sesuatu,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi 1 Badan Komunikasi Republik Indonesia, Fad Pahdepi, berdalih bahwa pengangkatan tersebut telah melalui serangkaian prosedur hukum yang sah. Fad menyebut latar belakang personal tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur, karena posisi komisaris independen bersifat lebih umum dalam pengawasan dan penyelarasan arah kebijakan strategis pemerintah selaku pemegang saham utama.

Berita Terkait

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina
Demo Yogyakarta Ricuh, 6 Mahasiswa Luka, UGM Tempuh Hukum
Muktamar ke-35 NU Ricuh, Pendukung Gus Yusuf Dobrak Barikade
DPR Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla
TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China
PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Daerah Setop Rekrut Staf
Isu Reshuffle Kabinet Agustus, Mensesneg Buka Suara
Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:08 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Kamis, 3 September 2026 - 11:39 WIB

Demo Yogyakarta Ricuh, 6 Mahasiswa Luka, UGM Tempuh Hukum

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Muktamar ke-35 NU Ricuh, Pendukung Gus Yusuf Dobrak Barikade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:12 WIB

DPR Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB