ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kepadatan di Pelabuhan Tanjung Priok kian mengkhawatirkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini tengah mengkaji opsi pengetatan regulasi berupa sanksi finansial yang lebih agresif. Langkah ini menyasar para importir yang menelantarkan komoditas mereka di area lini satu pelabuhan, sekalipun seluruh proses kepabeanan telah rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memicu stagnasi arus barang. Penumpukan manifes di lapangan disinyalir akibat perilaku oportunistis sebagian pelaku usaha yang memanfaatkan tarif penumpukan pelabuhan yang relatif murah. Fenomena ini terbukti dengan adanya penumpukan yang mencapai hingga 3000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka enggan memindahkan kargo ke fasilitas pergudangan eksternal demi memangkas biaya logistik mandiri. Dampaknya, kapasitas penampungan pelabuhan tergerus dan memicu pembengkakan dwelling time.
Guna memitigasi anomali logistik tersebut, Kementerian Keuangan merancang formulasi disinsentif regulatif. Merespons urgensi restrukturisasi kebijakan ini, Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sebagai berikut, Sabtu (6/6):
“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” ujar Purbaya, Sabtu (6/6).
Kebijakan ini sejatinya tidak didesain untuk mendegradasi iklim investasi, tapi sebagai instrumen normatif guna mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai koridor transito yang dinamis, bukan tempat penyimpanan statis. Pria yang pernah menjadi fosen di Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan bahwa akselerasi volume impor akibat pertumbuhan ekonomi domestik harus diimbangi dengan efisiensi tata kelola kepabeanan.
“Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal,” kata mantan Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006–2008) itu.









