Kuasa Hukum Jokowi Sebut Tudingan Ijazah Palsu Rusak Citra dan Masuk Ranah Pidana

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Pangaribuan (Dok. Sorotan Instagram @proffirmanpangaribuan)

Foto: Kuasa Hukum Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Pangaribuan (Dok. Sorotan Instagram @proffirmanpangaribuan)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Pihak Kuasa Hukum Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Pangaribuan, angkat bicara mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu yang menyeret sejumlah nama tokoh publik sebagai terlapor ini dinilai bukan lagi sekadar kritik politik, tapi adalah pelanggaran hukum yang merugikan nama baik kliennya secara personal dan institusional.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Firmanto dalam menanggapi dinamika penyidikan serta tuntutan dari kubu terlapor pada sambungan video di program ”Apa Kabar Indonesia Pagi” tvOne yang diunggah di YouTube Minggu, 28 Juni 2026.

“Tudingan ijazah palsu ini jelas memperburuk citra klien kami,” ujar Firmanto Pangaribuan dalam keterangannya. Menurutnya, polemik yang sengaja diembuskan secara konsisten di ruang digital telah membentuk opini negatif yang bias di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Mahfud MD Kritik Keras Pengalihan Kasus Febrie Ardiansyah dari Polri ke Kejagung

Firmanto menegaskan bahwa keaslian dokumen kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo sudah tidak perlu diperdebatkan secara liar di media sosial, melainkan diuji melalui koridor hukum positif.

“Banyaknya narasi negatif di media membuat persepsi publik terhadap Jokowi memburuk,” kata pria yang pernah menempuh pendidikan S1 Teknik Sipil dan Perencanaan di Universitas Trisakti itu.

Langkah hukum yang diambil ini disebutnya merupakan hak konstitusional warga negara untuk memulihkan martabat pribadi yang diserang melalui kabar bohong. Terkait desakan dari kubu tersangka seperti Roy Suryo yang menginginkan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau penyelesaian melalui jalur damai (restorative justice), Firmanto bersikap skeptis. Ia menyebut bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Laporan tersebut dilayangkan karena perbuatan ini berulang dan sengaja dimobilisasi,” ungkap Firmanto menegaskan alasan mendasar pelaporan sejak April 2025 lalu.

Baca Juga:  Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Lebih lanjut, ia menerangkan alasan mengapa laporan ini baru ditempuh secara resmi setelah isu ijazah bergulir bertahun-tahun. Menurutnya, Joko Widodo menghormati kebebasan berpendapat semasa menjabat, namun batasan hukum tetap harus ditegakkan. “Mengingat kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, maka korban harus turun langsung membuat laporan tersebut,” ungkap pria kelahiran Jakarta itu guna menjelaskan pemenuhan syarat formal hukum acara pidana.

Di samping itu, dalam keterangannya, Firmanto menyatakan pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kelanjutan teknis penyidikan serta penilaian bukti pembanding kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada laporan baru jika fitnah ini terus diproduksi,” tegas Firmanto mengingatkan konsekuensi yuridis bagi pihak-pihak yang terus memproduksi narasi serupa.

Berita Terkait

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah
Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Berita Terbaru