PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Cara menyelesaikan sengketa adat di Minangkabau tidak tunggal. Ada dua kelarasan dengan karakter berbeda, dan perbedaan itu dinilai ikut menentukan apakah perkara selesai di nagari atau berlanjut ke pengadilan.
Praktisi hukum dan aktivis perempuan, Dr. Yosi Danti, menuturkan Minangkabau mengenal dua kelarasan yang memengaruhi cara penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi di tengah masyarakat.
Musyawarah dari Bawah, atau Putusan dari Atas
Yosi membandingkan pola penyelesaian secara musyawarah dan mufakat yang tumbuh dari bawah dengan pola yang berjalan dari atas ke bawah. Ia menyebut pola pertama sebagai jalan yang menyelesaikan persoalan di tingkat kaum lebih dulu.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Koto Piliang itu terselanya top down,” ujarnya.
Namun ia menilai, seberapapun pola yang dipakai, hasil penyelesaian tetap bergantung pada kelengkapan proses, mulai dari penggugat, tergugat, bukti, saksi, hingga penulisan lapangan.
Masalahnya, kata Yosi, kesimpulan kerapatan adat nagari sering tidak diakui di pengadilan negeri sehingga para pihak memilih jalur hukum negara. Bagi dia, itu pertanda ada pemisah antara hukum yang hidup di tengah masyarakat dan hukum positif.
Gelar Ganda dan Kualitas Ninik Mamak
Yosi juga menyoroti sumber daya manusia ninik mamak. Menurut dia, gelar adat kadang diberikan semata karena garis keturunan tanpa diikuti kesiapan memimpin penyelesaian, bahkan muncul gelar ganda dalam satu ranji.
Ia mendorong tiap nagari menata peradilan adat lebih tertib, termasuk melibatkan praktisi hukum agar keputusan yang dihasilkan punya kekuatan ketika dibawa ke pengadilan.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









