Tiket Pesawat Nataru Turun 11-12 Persen, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiket Pesawat Nataru Turun 11-12 Persen, Ini Syaratnya. (Foto: CNN Indonesia)

Tiket Pesawat Nataru Turun 11-12 Persen, Ini Syaratnya. (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah memberikan stimulus yang diproyeksikan menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sekitar 11 hingga 12 persen pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 melalui penanggungan pajak dan potongan biaya kebandarudaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyebut besaran penurunan harga dapat berbeda pada setiap penerbangan. Rute, jadwal, komponen tarif, dan ketersediaan kursi ikut mempengaruhi hasil akhirnya.

“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman.

Baca Juga:  Kemenhub Perkuat Transportasi Rendah Karbon Lewat ITS 2026

Dua skema stimulus

Skema pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Skema kedua berupa diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara maupun pemerintah daerah.

Pemerintah juga memotong tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Anggaran PPN yang ditanggung pemerintah untuk program ini disiapkan sekitar Rp722 miliar.

Baca Juga:  UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen

Berlaku untuk penerbangan 22 Desember-10 Januari

Stimulus berlaku bagi penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Tiket untuk memperoleh manfaat tersebut sudah dapat dibeli sejak 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027. “PMK sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang,” ujar Lukman.

Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara pada periode tersebut mencapai sekitar 4,72 juta orang, naik tipis dari 4,70 juta penumpang pada tahun sebelumnya. Penerbangan domestik diperkirakan tumbuh 1 persen, sedangkan penerbangan internasional naik sekitar 6 persen.

Berita Terkait

UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen
Indonesia Peringkat 4 Negara Paling Ramah bagi Wisatawan
Apakah Kanker Payudara Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Dokter
BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026
Kanker Payudara Bisa Sembuh bila Ditemukan Stadium Awal
Bahlil: Pangkas Pasokan Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak
Bulog Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyaluran Beras SPHP
HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:15 WIB

UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Indonesia Peringkat 4 Negara Paling Ramah bagi Wisatawan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Apakah Kanker Payudara Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Dokter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:47 WIB

BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Tiket Pesawat Nataru Turun 11-12 Persen, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:48 WIB

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:43 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:37 WIB

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan. (Foto: detikcom)

Nasional

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:31 WIB