ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Salah satu penetapan SP3 tersebut diperuntukkan bagi Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang memenangkan permohonan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerbitan SP3 dalam penegakan hukum ini diungkapkan secara resmi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pemaparan laporan capaian kinerja Semester I 2026.
“Artinya ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026) dilansir dari Tirto.id.
Indra sebelumnya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Namun, pengajuan uji formil di praperadilan berhasil membebaskannya dari penetapan status tersangka tersebut.
Budi menyebutkan, akibat kekalahan hukum acara melawan Indra, pihak penyidik bakal melakukan telaah serta evaluasi. Sebab, objek praperadilan hanya menilai aspek formil penegakan hukum, tanpa menyentuh substansi materiil perkara.
“Ya tentu semua apa pertimbangan putusan dari hakim praperadilan nantinya juga akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik karena putusan dalam praper itu hanya pada aspek formil tidak masuk ke materiilnya ya ini kan nanti penyidik akan lihat ya hal-hal apa yang perlu dibenahi perlu dilengkapi dalam formil penyidikan perkara tersebut,” tutur Budi.
Selain perkara Indra, SP3 juga diterbitkan bagi Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Status penetapan tersangka Kusnadi gugur demi hukum lantaran ia meninggal dunia di tengah proses penyidikan kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim.
“Dari yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas tentunya penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan ya seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budhi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia,” ujar alumnus Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) angkatan 2005 itu.
Sementara itu, Dewas KPK mengonfirmasi terdapat enam pemberitahuan penerbitan SP3 dari tim penyidik lembaga rasuah, dengan tingkat nilai kepatuhan prosedural sebesar 66,7 persen.









