Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Kuasa Hukum YFDK Turut Seret Wali Kota Bukittinggi

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyerahan dokumen dan bukti kepada tim penyidik Polda Sumbar

Foto: Penyerahan dokumen dan bukti kepada tim penyidik Polda Sumbar

ARGUMENRAKYAT.COMSUMBAR – Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock (YFDK) menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik Polda Sumatra Barat pada, Rabu (29/7/2026)

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Debi Mona Riska, menyerahkan Bukti Dugaan Tindak Pidana yang terjadi di Universitas Fort De Kock (UFDK) pada Kamis (23/7/2026). Ia menyampaikan bahwa telah memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Senin, (27/7/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Ia mengungkapkan bahwa ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut serta adanya penyebaran berita bohong dari media atas tuduhan kasus tersebut. Oleh karena itu pihak YFDK menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik Kapolda Sumatra Barat, yang terdiri atas tangkapan layar media sosial, foto dan video yang menurut pelapor memperlihatkan dugaan tindak kekerasan, lalu dokumentasi dugaan masuk ke pekarangan tertutup dengan cara melompati pagar, serta berbagai dokumen hukum yaitu putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:  Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol PP) Bukittinggi.

Menurut Debi, perbuatan yang dilaporkan diduga memenuhi unsur beberapa tindak pidana, antara lain menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Lalu tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 262 KUHP, dan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin sebagaimana Pasal 257 KUHP, serta dugaan penyebaran fitnah atau berita bohong melalui media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Pegawai P3K Kominfo Tewas Setelah Jatuh dari Loteng Satpol PP Kab. Solok

Debi berharap kepada Polda Sumatra Barat untuk segera mengambil langkah hukum secara profesional, objektif, dan tegas tanpa pandang bulu, dengan tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Bersama ini kami sampaikan perkembangan penanganan laporan di Polda Sumatra Barat terkait dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan UFDK,” tuturnya.

(Zidan Pratama)

Berita Terkait

Sengketa Tanah Batu Balang, Niniak Mamak Kapeh Panji Bicara
KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu
Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:54 WIB

Sengketa Tanah Batu Balang, Niniak Mamak Kapeh Panji Bicara

Senin, 14 September 2026 - 13:03 WIB

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Berita Terbaru

Papan nama Vegas Club Padang yang dipasangi garis polisi usai tewasnya seorang pengunjung, Selasa (15/9/2026). (Foto: Dok. Langgam.id)

Daerah

Pengunjung Tewas di Vegas Club Padang, Pengawasan Diperketat

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:51 WIB

Suasana tanah ulayat yang disengketakan di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. (Foto: Dok. Sumbarkita)

Daerah

Sengketa Tanah Batu Balang, Niniak Mamak Kapeh Panji Bicara

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:54 WIB

200 UMKM Banjarnegara Belajar Konten Video demi Naik Kelas. (Foto: Suara.com)

Bisnis

200 UMKM Banjarnegara Belajar Konten Video demi Naik Kelas

Selasa, 15 Sep 2026 - 10:05 WIB

Stres Bisa Bikin Asam Lambung Naik, Ini Penjelasannya. (Foto: CNN Indonesia)

Kesehatan

Stres Bisa Bikin Asam Lambung Naik, Ini Penjelasannya

Selasa, 15 Sep 2026 - 10:00 WIB