ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menitipkan penahanan tersangka Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penitipan penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas proses hukum serta disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterlibatan lembaga antirasuah dalam proses ini didasari oleh fungsi koordinasi dan supervisi yang melekat pada KPK. Komunikasi yang intensif telah dijalankan bersama pihak Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara optimal, profesional, dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam keterangan resminya, Budi menggarisbawahi empat poin penting terkait dukungan teknis dan sinergi antar-lembaga penegak hukum:
Budi menegaskan komitmen KPK dalam membantu efektivitas penyidikan. “KPK memberikan dukungan terhadap penitipan penahanan tersangka Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung. Penahanan ini tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut agar dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi Prasetyo.
Mengenai intensitas komunikasi dan pemantauan antar-lembaga. “Sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini,” tutur Budi.
Budi menerangkan landasan hukum yang menjadi payung pelaksanaan supervisi ini. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019, di mana salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi. Ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar-aparat penegak hukum,” kata Budi.
Mengenai aspek teknis penanganan tersangka di lapangan. “Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan Agung. Tentu ini juga jadi bentuk sinergi berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan,” ucap Budi.
Mengenai ruang tahanan yang akan ditempati tersangka, Budi menambahkan bahwa proses penerimaan dan penempatan di Rutan KPK tetap mengikuti aturan standar yang berlaku baku. Kebijakan penitipan penahanan semacam ini merupakan hal wajar yang telah beberapa kali dilakukan demi kelancaran proses peradilan.









